Rabu, 06 Juli 2011

Interaksi dan Pemahaman Hadis (Telaah Hermeneutis Pemikiran Yusuf Al-Qardhawi


BAB I
PENDAHULUAN
     Dalam studi hadis, masalah pemahaman (understanding) dan pemaknaan (meaning) terhadap teks[1] hadis (matan) tidak hanya menempati posisi signifikan dalam wacana pemikiran Islam kontemporer, tetapi juga secara substantif memberikan spirit reevaluatif dan reinterpretatif terhadap berbagai macam pemahaman dan penafsiran hadis yang selama ini taken for granted di kalangan umat Islam. Signifikansi problem ini akan terlihat lebih jelas lagi ketika normativitas hadis dihadapkan dengan realitas dan tuntutan historisitas perkembangan zaman.
     Model pemahaman seperti ini bertumpu pada adanya sebuah asumsi bahwa teks atau matan hadis bukanlah sebuah narasi yang berbicara dalam ruang yang hampa sejarah (vacum historis), melainkan ia berada ditengah-tengah sekian banyak variabel serta gagasan yang tersembunyi di balik sebuah teks atau matan yang harus dipertimbangkan ketika seorang ingin memahami makna sebuah hadits.[2] Teks akan selalu berdialog dengan konteks. Ia senantiasa berdialektika dengan kondisi di mana teks itu lahir. Oleh karenanya, dalam memahami sebuah teks pemahaman seputar konteks menjadi sebuah keniscayaan yang harus dilakukan. Tak terkecuali pemahaman terhadap teks hadis. Tanpa memahami berbagai variabel dan situasi dibalik teks tersebut yang meliputi aspek historis, sosiologis, psikologis dan sebagainya, maka hal ini akan berpotensi pada kesalahpahaman penafsiran.
     Lepasnya pesan-pesan hadis dari konteks yang mengitarinya ditambah dengan abainya sang pembaca terhadap maksud tekstual sebuah teks bisa berdampak kesewenangan dalam memahami teks. “Maksud tekstual” di sini adalah visualisasi yang tergelar dalam struktur linguistik bahasa. Dengan menampik maksud tekstual dan struktur ekstra tekstual sebuah teks, maka seorang pembaca akan terjatuh pada apa yang disebut sebagai pembacaan ideologis tendensius (Qira’ah Talwiniyah Mughridlah) atas teks. Pembacaan yang ideologis dan tendensius ini pada akhirnya akan melahirkan apa yang disebut oleh Khaled Abou al-Fadl sebagai hermeneutika otoriter. Baginya, model pembacaan teks seperti ini terjadi ketika pencarian makna teks terampas dan ditundukkan dari teks ke dalam pembacaan yang subyektif dan selektif. Subyektifitas dan selektifitas yang dipaksakan dengan mengabaikan maksud tekstual dan realita ekstra tekstual teks inilah yang menjadikan teks diomabang ambing sesuai selera pembaca. Pembaca menjadi satu dengan teks dan berada pada posisi yang tertutup, tak tersentuh dan transenden. Teks dibuat tunduk pada pembaca, akibatnya pembaca menjadi pengganti dari teks. Pembaca tidak hanya telah berusaha mengkonstruksi makna teks, tetapi lebih dari itu, ia bahkan telah mengkonstruksi teks itu sendiri. Model pembacaan seperti inilah yang dalam bahasa agak kasarnya [3]disebut sebagai “pemerkosaan terhadap teks. Otonomi teks diabaikan dan kandungan teks dipahami sesuai dengan maksud dan kepentingan pembaca.
Dengan demikian, dalam kasus teks-teks suci, otoritarianisme akan membawa dampak yang tidak kecil. Sebab, “otoritas suci” yang dikandung teks –yang diandaikan oleh kaum beriman sebagai otoritas ilahi- dapat dengan mudah dianggap sama dengan otoritas sang pembaca. Otoritarianisme dengan mengatasnamakan Tuhan sudah bermula dari pra-andaian hermeneutis ketika sang pembaca berjumpa dengan teks-teks yang hendak diinterpretasikan, khususnya teks-teks keagamaan. Apa yang disuarakan penafsir dianggap dan diterima sebagai suara Tuhan itu sendiri. Pembacaan seperti inilah yang pada akhirnya melahirkan “otoritarianisme moral” dan model pembacaan seperti ini layak ditolak. Sebab, pembacaan seperti ini akan melahirkan kesewenang-wenangan pembaca. Hasil pembacaannya terhadap teks dianggap sebagai satu-satunya kebenaran yang kebal kritik, kebal rekonstruksi maupun dekonstruksi. Pemahamannya dianggap sebagai pemahaman final. Ia bersifat sakral layaknya sakralitas suara Tuhan.
Pemerkosaan terhadap teks tersebut juga acapkali terjadi pada teks hadis (matan). Oleh karenanya diperlukan suatu model pembacaan teks hadis yang benar-benar obyektif-progresif supaya kandungan teks hadis selalu dapat menemukan bentuk dan relevansinya di setiap tempat dan masa.
Model pembacaan seperti ini sangat penting untuk dikembangkan supaya ke depan tidak terjadi lagi dengan apa yang biasa disebut dengan sakralisasi pemahaman Islam. Berpijak dari asumsi di atas, pendeketan hermeneutik[4] setidaknya bisa menjadi solusi terhadap eksklusifitas pemahaman sekaligus penjadi obat penawar dari “virus” otoritarianisme teks hadis. Sebab, ia berangkat dari filsafat bahasa yang kemudian melangkah pada analisis psiko-historis-sosiologis. Jika pendekatan ini diaplikasikan pada kajian hadis, maka persoalan yang muncul adalah bagaimana menjelaskan isi sebuah matan kepada masyarakat yang hidup dalam tempat dan kurun waktu yang jauh berbeda dari pengarangnya (Nabi Muhammad) untuk kemudian dipahami dalam rangka menafsirkan realitas sosial kekinian.
Model pembacaan hermeneutik hadis ini sesungguhnya telah dilakukan oleh seorang ulama kontemporer asal mesir, Yusuf al-Qardhawi. Meski secara  formal ia tidak mendeklarasikan dirinya sebagai penganut metode kontroversial ini layaknya Fazlur Rahman, Khaled Abou al-Fadl, Nashr Hamid Abu Zaid, dll namun setidaknya secara tidak langsung al-Qordhowi telah sedikit banyak menyentuh aspek-aspek metodologi yang ada dalam konsep hermeneutik.  
Al-Qardhawi menawarkan konsep dan metodologi yang begitu cerdas dan solutif dalam memahami sunnah Nabi. Tidak hanya itu, ia juga menunjukkan bagaimana seharusnya umat Islam melakukan interaksi ideal dengan sunnah.
Berangkat dari deskripsi di atas, maka dalam makalah ini akan dieksplorasi pemikiran al-Qordhowi tentang sunnah Nabi yang kemudian akan dianalisis secara hermeneutis.   

















BAB II
PEMBAHASAN
INTERAKSI DAN PEMAHAMAN HADIS; TELAAH HERMENEUTIS PEMIKIRAN YUSUF AL-QARDHAWI

A.    Perjalanan Intelektual Yusuf Al-Qardhawi dan Karya-karyanya
Ia Terlahir di sebuah desa Shaft Turab, tepatnya di daerah Mahalla al-Kubra Mesir pada 9 september tahun 1926. Sejak kecil ia telah menjadi anak yatim. Tepatnya pada saat ia berumur 2 tahun orang tuanya meninggal dunia. Ia lantas diasuh oleh pamannya dan tumbuh dewasa bersama anak-anak pamannya.
Sejak belia kecerdasan dan kecemerlangan intelektualnya sudah terlihat. Terbukti saat sebelum ia menginjak usia yang kesepuluh ia sudah mampu menghafal al-Qur’an secara sempurna.[5]
Menamatkan pendidikan di Ma'had Thantha dan Ma'had Tsanawi, Qardhawi kemudian melanjutkan ke Universitas al-Azhar, Fakultas Ushuluddin. Dan lulus tahun 1952. Tapi gelar doktornya baru dia peroleh pada tahun 1972 dengan disertasi "Zakat dan Dampaknya Dalam Penanggulangan Kemiskinan", yang kemudian di sempurnakan menjadi Fiqh Zakat. Sebuah buku yang sangat konprehensif membahas persoalan zakat dengan nuansa modern.[6]
Sebab keterlambatannya meraih gelar doktor, karena dia sempat meninggalkan Mesir akibat kejamnya rezim yang berkuasa saat itu. Ia terpaksa menuju Qatar pada tahun 1961 dan di sana sempat mendirikan Fakultas Syariah di Universitas Qatar. Pada saat yang sama, ia juga mendirikan Pusat Kajian Sejarah dan Sunnah Nabi. Ia mendapat kewarganegaraan Qatar dan menjadikan Doha sebagai tempat tinggalnya.
Dalam perjalanan hidupnya, al-Qardhawi pernah mengenyam "pendidikan" penjara sejak dari mudanya. Saat Mesir dipegang Raja Faruk, dia masuk bui tahun 1949, saat umurnya masih 23 tahun, karena keterlibatannya dalam pergerakan Ikhwanul Muslimin. Pada April tahun 1956, ia ditangkap lagi saat terjadi Revolusi Juni di Mesir. Bulan Oktober kembali ia mendekam di penjara militer selama dua tahun.[7]
Al-Qardhawi terkenal dengan khutbah-khutbahnya yang berani sehingga sempat dilarang sebagai khatib di sebuah masjid di daerah Zamalik. Alasannya, khutbah-khutbahnya dinilai menciptakan opini umum tentang ketidak adilan rezim saat itu.
Al-Qardhawi memiliki tujuh anak. Empat putri dan tiga putra. Sebagai seorang ulama yang sangat terbuka, dia membebaskan anak-anaknya untuk menuntut ilmu apa saja sesuai dengan minat dan bakat serta kecenderungan masing-masing. Dan hebatnya lagi, dia tidak membedakan pendidikan yang harus ditempuh anak-anak perempuannya dan anak laki-lakinya.[8]
Yusuf al-Qordhawi terbilang seorang ulama yang amat produktif. Terbukti dengan banyaknya karya-karya yang ia tulis. Ia mahir dalam berbagai macam disiplin keilmuan Islam. Keanekaragaman karyanya menjadi salah satu bukti hal tersebut, dari mulai tafsir, hadis, fiqih dsb.
Salah satu karya monumentalnya di bidang hadis adalah Kayfa Nata’amal ma’as Sunnah an-Nabawiyah Ma’alim wa ad-Dlawabith. Dalam Karyanya tersebut, ia menjelaskan prinsip-prinsip dasar, karakteristik dan aturan-aturan umum yang bersifat esensi untuk memahami as-Sunnah dengan pemahaman yang tepat. Melalui karyanya itu, ia berusaha menghidupkan kembali “maksimalisasi” pemahaman as-Sunnah sebagai tandingan dari adanya “minimalisasi” pemahaman as-sunnah yang dilakukan oleh sebagian orang ketika hanya memahami secara tekstual dan harfiyah. Namun bukan berarti apa yang disebut dengan maksimalisasi ini melampaui batasnya sebagaimana disitilahkan oleh al-Qardhawi “memasuki rumah tanpa melalui palang pintunya”.[9] Artinya, tawaran pemahaman as-Sunnah yang tercover dalam karyanya itu masih dalam koridor yang benar. Dengan kata lain, ia mengambil sikap tengah atau moderat dalam memahami as-Sunnah. Ia tidak tidak sampai meneyentuh dengan apa yang biasa disebut dengan ekstrim kanan maupun kiri.
Karya-karyanya yang lain di antaranya adalah:
Bidang fiqih dan ushul fiqih:
-Al-Halal wal Haram fil Islam
-Fatawi Mu’ashirah
-Taysir al-Fiqh: Fiqh as-Shiyam
-Al-Ijtihad fi as-Syari’ah al-Islamiyah
-Al-Ijtihad al-Mu’ashir baynal Indhibath wal Ifrath
Bidang ilmu al-Qur’an dan as-sunnah
-As-Shabr fil Qur’an
-Al-Aql wa al-Ilm fil Qur’an
-Kayfa Nata’amal ma’al Qur’anil Azhim
-Kayfa Nata’amal ma’as Sunnah an-Nabawiyah
Bidang akidah Islam
-Wujudullah
-Haqiqah at-Tauhid
Bidang dakwah dan pendidikan
-Tsaqafatud Da’iyah
-At-Tarbiyah al-Islamiyah wa Madrasah Hasan al-Banna
-Ar-Rasul wal Ilm
-Al-Waqt fi Hayatil Muslim
Bidang ekonomi Islam
-Fiqh az-Zakat
-Musykilat al-Faqr wa kayfa Alajaha al-Islam
-Fawa’id l-Bunuk hiya ar-Riba al-Haram
-Dll.[10]

B.     Sunnah dalam Perspektif Al-Qardhawi
 Al-Qardhawi memandang bahwa sunnah merupakan tafsir praktis terhadap al-Qur’an dan juga aplikasi ideal dalam Islam. Posisi Nabi Muhammad dalam hal ini adalah sebagai penafsir al-Qur’an sekaligus representasi dari Islam itu sendiri. Artinya, setiap bentuk aktifitas maupun perilaku beliau merupakan representasi dari ajaran Islam. Hal ini diperkuat dengan adanya sebuah riwayat dari sayyidah ‘Aisyah yang berbunyi “Akhlak Nabi adalah al-Qur’an”. Dengan demikian, menurut al-Qardhawi, ketika seorang hendak mengenal dan memperdalam pengetahuan tentang ajaran Islam, maka ia harus menempuhnya melalui pengetahuan tentang as-Sunnah.[11]
Sunnah merupakan sumber acuan kedua bagi Islam setelah al-Qur’an. Di dalamnya terdapat penjelasan teoritis dan praktek terapan bagi al-Qur’an, oleh karenanya, menurut al-Qardhawi umat Islam harus mengamalkan isi dari sunnah yang berupa ajaran-ajaran dan pengarahan-pengarahannya.[12]
Ia menyatakan bahwa sunnah di samping sebagai sumber ajaran yang bersifat dogmatis-teologis, sunnah juga berperan sebagai sumber ilmu pengetahuan agama maupun ilmu sains. Lebih dari itu, sunnah juga menjadi sumber peradaban. Bersama al-Qur’an, sunnah memuat ajaran tentang apa yang disebut dengan al-Wa’yu al-Hadlari (kesadaran peradaban). Dalam ungkapan yang lebih dekat kepada Islam, hal ini juga disebut sebagai al-Fiqh al-Hadlari (Fiqih perdaban), yaitu fiqih yang menghantarkan manusia dari pemahaman dangkal dan primitif menuju pemahaman yang luas dan mendalam mengeni akal dan kehidupan.[13]
1.      Sunnah sebagai metode komprehensif
Lebih lanjut, al-Qardhawi menegaskan bahwa Sunnah nabawi merupakan metode yag bersifat komprehensif (al-Manhaj as-Syumuliy). Artinya sunnah nabawi telah mengatur segala bentuk aspek kehidupan manusia. Dari mulai aktifitas sehari-hari, mulai di rumah, pasar, jalan hingga masjid. Tak hanya itu saja, dalam sunnah nabawi juga terdapat konsep-konsep ideal bagaimana kemudian seseorang harus menjalin kerjasama dengan sesame maupun menjalin hubungan spiritual dengan Sang maha segalanya.

2.      Sunnah sebagai metode penyeimbang
Di samping sebagai metode yang mencakup segala aspek kehidupan manusia, Sunnah juga merupakan satu bentuk jalan yang berusaha mengatur umatnya agar senantiasa hidup secara proporsional dan berimbang. Sunnah memberikan petunjuk kepada umat Islam agar selalu bersikap seimbang dalam memperlakukan jasad dan ruh, akal dan hati, dunia dan akhirat, kebebasan dan tanggung jawab dsb. Ia adalah manhaj tengah, jalan atau metode moderat bagi seluruh umat. Semangat yang terkandung dalam as-Sunnah adalah semangat moderat. Bersikap ekstrim dan berlebih-lebihan dalam menyikapi maupun melaksanakan  sesuatu adalah tindakan  yang tidak mencerminkan Islam.

3.      Sunnah sebagai metode yang mudah
Di antara karakteristik sunnah adalah sifatnya yang mudah dan tidak mempersulit. Nilai-nilai ajaran yang terkandung dalam as-Sunnah adalah nilai-nilai yang masih dalam taraf kemampuan manusia. Rasulullah diutus oleh Allah sebagai rahmat bagi alam dan salah satu representasi dari rahmat tersebut adalah dengan memberikan kemudahan-kemudahan kepada umat Islam dalam menjalankan ajaran agamanya.[14]

C.    Interaksi terhadap Sunnah Nabi
Sebagaimana ditulis oleh Sulaiman ibn Shalih dalam al-Qardhawi fil mizan, bahwa al-Qardhawi adalah salah seorang ulama yang sangat getol dalam menyuarakan kepada umat Islam untuk selalu merujuk pada as-sunnah. Sebagai penguat sekaligus landasannya,  Al-Qardhawi mengutip banyak hadis, di antaranya adalah hadis yang begitu populer “Ikutilah sunnahku dan sunnah khulafaur Rasyidun”[15]
Selanjutnya, al-Qardhawi memaparkan bagaimana seharusnya umat Islam memperlakukan sekaligus melakukan interaksi terhadap sunnah nabawi. Menurutnya, setidaknya ada tiga langkah dasar dalam berinteraksi terhadap sunnah nabawi, yaitu:
1.      Memastikan dan meneliti validitas sekaligus otentifikasi sunnah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh para ulama yang kompeten di bidangnya, yang meliputi tentang aspek  sanad maupun matannya, baik berupa sunnah qauliyah, fi’liyah ataupun taqririyah.[16] Hal ini penting, sebab tidak jarang di era sekarang terdapat sebagian umat Islam yang meragukan otentifikasi hadis hanya karena terpengaruh dengan hasil temuan para orientalis-orientalis yang meragukan, bahkan mengingkari keberadaan sunnah nabawi.
2.      Memahami teks hadis secara baik. Hal ini bisa dilakukan melalu penguasaan terhadap  kaidah-kaidah  bahasa yang berlaku, mengetahui konteks hadis, sosio historisnya, kesesuaiannya dengan al-Qur’an, dan prinsip-prinsip umumnya.
3.      Memastikan nash hadis tidak bertentangan dengan dalil-dalil lain dari al-Qur’an maupun hadis lain yang lebih kuat ataupun dari indikasi lain berupa prinsip-prinsip kemaslahatan umum. Hal ini penting dilakukan, supaya validitas dan otentifikasi sebuah hadis menjadi lebih terjaga dan semakin kuat.[17]
     

D.    Metodologi Pemahaman Hadis
Untuk melaksanakan prinsip-prinsip dasar, Yusuf al-Qardhawi mengintrodusir delapan langkah dalam memahami hadis. Prosedur-prosedur ini disusun dalam rangka menghindari adanya pemahaman atas teks hadis yang bersifat tekstual dan tidak membumi. Oleh karenanya, kiranya sangat penting untuk mempertimbangkan tawaran konsep dari al-Qardhawi ini. Langkah-langkah tersebut adalah:
1.      Memahami hadis sesuai petunjuk al-Qur’an
Hal ini didasarkan atas kenyataan bahwa al-Qur’an adalah sumber utama yang menempati posisi tertinggi dalam keseluruhan doktrin Islam, sedangkan sunnah adalah penjelasnya yang bersifat teoritis dan di satu sisi ia juga merupakan aplikasi praktis terhadap al-Qur’an itu sendiri. Di saat sunnah berposisi sebagai penjelas, maka mustahil ia akan bertentangan dengan apa yang hendak dijelaskannya, yakni al-Qur’an dan di saat ia menjadi cabang, maka mustahil ia bertolak belakang dengan asalnya (al-Qur’an).
Jika ternyata ditemukan pertentangan antara hadis dan al-Qur’an, maka boleh jadi hadis tersebut secara kualitas, termasuk hadis yang tidak shahih, boleh jadi juga pertentangan itu muncul akibat pemahaman yang tidak tepat atau bisa jadi pertentangan yang terjadi itu termasuk pertentangan yang bersifat semu dan tidak hakiki.
Contoh dari metode pertama ini adalah hadis Gharaniq. Hadis ini palsu yang menurut al-Qardhawi harus ditolak karena bertentangan dengan surat an-Najm:19-23. Hadis tersebut berbunyi:
تلك الغرانيق العلى و أن شفاعتهن لترجى
Yang artinya; “Itulah berhala-berhala Gharaniq yang mulia dan syafaat mereka sungguh diharapkan.”.[18] Menurut riwayat tersebut Nabi Muhammad menambahkan kalimat tersebut atas inisiatif setan  pada saat membaca ayat ke 19 dan 20 dari surat an-Najm. Tambahan kalimat itu pun terdengar oleh kaum musyrik, lalu merekapun berteriak “sungguh sebelum ini, Muhammad tidak pernah menyebut tuhan-tuhan kita dengan sebutan yang baik.” Saat Nabi melakukan sujud, mereka ikut sujud bersama. Tak lama kemudian Jibril datang dan berkata pada Nabi, “Itu hanyalah dari setan”.[19] Menurut al-Qardhawi, riwayat ini jelas tertolak, sebab sangat mustahil dalam runtutan ayat-ayat yang berisi tentang penyangkalan dan kecama keras terhadap patung-patung itu terdapat sisipan kalimat yang memujinya.

2.      Menghimpun hadis-hadis yang setema
Langkah lain yang dapat menghantarkan pada pemahaman yang baik terhadap sunnah adalah dengan cara menghimpun hadis-hadis shahih yang setema. Setelah itu membawa kandungan yang mutasyabih kepada yang muhkam, mengaitkan yang mutlak dengan yang muqayyad dan menafsirkan yang ‘am dengan yang khash. Dalam hal ini al-Qardhawi memberikan contoh pada hadis yang berbicara tentang pemakaian sarung yang dipanjangkan sampai di bawah mata kaki. Dalam masalah ini, seseorang hendaklah mengumpulkan hadis-hadis yang berkaitan dengan orang-orang yang mengenakan sarung sampai di bawah mata kaki tanpa dibarengi rasa sombong dan hadis-hadis lain yang berbicara tentang tema yang sama tetapi tanpa dibarengi dengan rasa sombong.[20] Terkait dengan hadis ini, al-Qardhawi juga mengutip penjelasan dari berbagai ulama, di antaranya adalah Ibnu Hajar dan imam Nawawi. Pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa ancaman menjulurkan sarung itu terbatas pada orang yang sombong dan berbangga diri saja.[21]
3.      Melakukan kompromi atau tarjih terhadap hadis-hadis yang tampak bertentangan
Nash-nash syariat tidak mungkin saling bertentangan satu sama lain. Sebab, mustahil sesuatu yang haq itu berseberangan dengan sesuatu haq yang lain. Kalaupun ditemukan nash yang saling bertentangan, maka pertentangan itu hanya sebatas zhahir saja bukan secara hakikat. Dalam menyikapi nash-nash hadis yang tampak bertentangan, al-Qardhawi menyarankan untuk melakukan kompromi terlebih dahulu dengan catatan hadis-hadis tersebut memang layak untuk dikompromikan. Jika memang tidak memungkinkan untuk dikompromikan, maka bisa dilakukan dengan melakukan pentarjihan terhadap salah satu hadis. Dalam hal ini al-Qardhawi mencontohkan hadis tentang ziarah kubur bagi wanita. Hadis tersebut berbunyi:
 عن أبي هريرة أن رسول الله لعن زوارات القبور[22]
Hadis ini bertentangan dengan hadis yang memperbolehkan ziarah kubur secara umum yang berbunyi:
كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزورها[23]
Dalam analisisnya, al-Qardhawi menyatakan bahwa hadis yang memberbolehkan ziarah kubur lebih banyak dan secara kualitas lebih shahih. Dengan demikian, menurutnya pada kasus ini memungkinkan untuk dilakukan kompromi yakni dengn mengambil kesimpulan pada dasarnya ziarah kubur adalah sesuatu yang jawaz. Larangan ziarah hanya berlaku pada wanita-wanita yang terlalu seringa melakukan ziarah sehingga lalai akan kewajiban yang lain.[24] Hal ini dikuatkan dengan adanya indikasi lughawi dari redaksi Zawwaraat yang termasuk shighat mubalaghah.[25]
4.      Memahami hadis sesuai dengan latar belakang, situasi, kondisi dan tujuan
Untuk mencapai sebuah pemahaman hadis yang komprehensif dapat dilakukan dengan cara memperhatikan sebab-sebab khusus yang melatarbelakangi munculnya hadis atau mengaitkan dengan illat yang dinyatakan secara langsung dalam hadis tersebut maupun secara tidak langsung yang disimpulkan dari konteks yang melingkupinya.[26]
Sebagaimana al-Qur’an, bahwa untuk memahami kandungan maknanya diperlukan pemahaman atas asbabun nuzul, begitu pula hadis, maka untuk memahaminya pun diperlukan adanya pengetahuan tentang asbabul wurud.[27] Terkait dengan metode ini, al-Qardhawi memberikan contoh riwayat hadis yang berbunyi. “Antum A’lam bi Umuri Dunyakum”[28]. Hadis ini sering dijadikan dalil untuk menghindari aturan-aturan syari’at dalam bidang ekonomi, sosial, politik dll. Menurut mereka semua itu termasuk urusan dunia di mana manusia diberikan kebebasan penuh untuk mengaturnya. Al-Qardhawi dengan tegas menolaknya, sebab telah banyak dijumpai ayat-ayat al-Qur’an yang mengatur urusan-urusan semisal ekonomi, maupun sosial. Hadis di atas, menurutnya, harus dipahami dengan melihat aspek historisnya, yaitu  kisah penyerbukan pohon kurma yang didasarkan atas perkiraan. Beliau bukan ahli pertanian, namun kaum Anshar mengira saran tersebut adalah wahyu.[29] Jadi kesimpulannya, hadis tersebut bukan memberikan justifikasi mutlak kepada umat untuk menyelesaikan urusan duniawinya sesuai kehendak mereka.
5.      Membedakan antara sarana yang berubah dan tujuan yang tetap
Di antara penyebab kesalahan dalam memahami sunnah adalah mencampuradukkan antara tujuan tetap yang hendak dicapai dan sarana yang bersifat lokal dan temporer. Pada kenyataannya, menurut al-Qardhawi sebagian orang lebih mementingkan sarana dan menganggapnya sebagai tujuan tetap dan abadi. Sebagai salah satu contoh adalah hadis yang berbunyi “Khairu ma Tadawaytum bihi al-Hijamatu”.[30] Hadis ini kerapkali dipahami bahwa tujuan esensinya adalah berbekam. Menurut al-Qardhawi, hadis tentang berbekam tersebut tujuan esensinya adalah memelihara kesehatan dan kehidupan manusia, keselamatan tubuh serta pengobatan dan sarana lokal dari hadis di atas adalah bekam.  Sementara sifat dari sarana selalu berubah sesuai dengan kondisi dan situasi. Jadi, di era kontemporer ini, boleh jadi pengobatan terbaik bukanlah bekam.  Satu lagi contoh hadis yang acapkali disalahpahami adalah hadis tentang siwak yang berbunyi “As-siwaku muthahhiratun lil fam mardhatun li ar-Rabb”. Terkait hadis ini, al-Qardhawi menyatakan dengan sangat tegas bahwa tujuan esensi dari hadis tersebut adalah membersihkan gigi maupun mulut. Sementara siwak sekedar sarana menuju tujuan itu.[31] Jadi, dalam konteks kekinian seseorang yang melakukan gosok gigi dengan pasta gigi, semisal pepsodent atau yang lain maka orang tersebut  dianggap telah mengikuti sunnah Rasul.
6.      Membedakan antara yang hakikat dan majaz[32]
Pembedaan antara yang majaz dan hakikat dalam memahami hadis amatlah penting. Sebab banyak dijumpai sabda-sabda Nabi yang didalamnya terdapat ungkapan-ungkapan majaz. Majaz di sini meliputi majaz lughawi, ‘aqli, isti’arah, kinayah dan istilah metaforis lainnya.[33]
Hadis-hadis yang tidak bisa dipahami secara tekstual, bisa dita’wilkan dengan alas an yang kuat. Sebaliknya, pemahaman hadis yang hanya sesuai dengan susunan zhahirnya saja akan tertolak jika memang bertentangan dengan konklusi akal yang jelas dan hokum syariah  yang benar. Sebagai contoh adalah hadis tentang keutamaan makan sahur, “Tasahharu fa inna fi as-Sahur Barakatan”[34] Ulama Bathiniyah menganggap bahwa kalimat sahur dalam hadis tersebut adalah istighfar. Menurut al-Qardhawi, menakwilkan sahur dengan istighfar adalah sebuah kesalahan, sebab banyak hadis-hadis pendukung yang memberikan indikasi bahwa yang dimaksud sahur dalam hadis tersebut adalah sahur secara hakikat bukan majaz.[35] Dari sinilah kemudian terlihat jelas pentingnya pengetahuan konsep majaz dan hakikat dalam memamahi sebuah hadis.
7.      Membedakan yang ghaib dan yang nyata
Tidak dapat dipungkiri bahwa banyak hadis-hadis yang membicarakan tentang hal-hal ghaib semisal mizan, mahsyar, hisab dll. Hadis-hadis yang memiliki kualitas shahih mengenai hal semacam ini, bagi al-Qardhawi tetap harus diterima. Dengan demikian, menurutnya tidak dapat dibenarkan menolak hadis-hadis tersebut hanya karena tidak bisa dialami oleh manusia. Ia menolak pemikiran mu’tazilah yang tidak menerima hadis-hadis yang membicarakan tentang hal-hal ghaib. Al-Qardhawi mencontohkan sikap golongan mu’tazilah yang menolak hadis tentang melihat Allah. Bagi mu’tazilah, hal tersebut mustahil dan tidak bisa diterima akal.[36]
8.       Memastikan makna kata-kata dalam hadis
Meneliti secara seksama redaksi menjadi sesuatu yang sangat penting dalam memami sebuah hadis, sebab konotasi term terkadang berubah di setiap masanya berdasarkan situasi dan kondisi. Hal ini telah disepakati bersama oleh pakar bahasa. Salah satu contohnya adalah term Tashwir yang banyak disebut dalam hadis-hadis shahih, di antaranya adalah hadis yang mengancam mushawwir (pembuat gambar) dengan siksa yang amat pedih. Banyak kalangan yang memahami bahwa aktivitas pemotretan dengan kamera termasuk dalam kategori Tashwir yang diharamkan. Pemahaman seperti ini, menurut al-Qardhawi adalah pemahaman yang salah akibat belum bisa memastikan redaksi hadis. Menurutnya, fotografi bukanlah bentuk Tashwir, ia hanyalah sebuah proses pemantulan cahaya. Jadi, tukang potret bukanlah termasuk orang yang diancam dengan siksaan yang pedih.[37]

E.     Telaah Hermeneutis Pemikiran Yusuf al-Qardhawi
Hassan Hanafi pernah menyatakan bahwa hermeneutika sebenarnya bukan sekedar “ilmu interpretasi” (suatu teori pemahaman), akan tetapi ia juga mengandung pengertian ilmu yang menjelaskan penerimaan wahyu sejak dari tingkat perkataan sampai tingkat dunia. Jadi hermeneutika adalah ilmu tentang prosese wahyu dari huruf sampai pada tingkat kenyataan, dari logos sampai praksis, serta transformasi wahyu pada pikiran manusia. Menurutnya, proses pemahaman teks harus ditempatkan pada kedudukn kedua, Karena yang pertama  kali dilakukan adalah kritik kesejarahan. Kritik kesejarahan ini bertujuan untuk menjamin keaslian sebuah teks dalam sejarah.[38]
Berdasar statement Hanafi di atas, maka menurut penulis, sebetulnya apa yang telah dilakukan oleh para ulama-ulama hadis terdahulu yakni dengan melakukan konsep “Naqdul isnad” setidaknya juga dianggap sebagai salah satu proses kerja hermeneutik. Sebab,  kritik sanad bertujuan memastikan otentifikasi sebuah teks hadis yang dalam kerjanya sangat erat kaitannya dengan konsep kesejarahan. Demikian juga, tawaran interaksi sunnah dari al-Qardhawi. Dalam tawaran konsepnya, al-Qardhawi telah menyentuh aspek ini walaupun porsi kritik sanadnya tidak sebanyak tawaran akan pentingnya pemahaman terhadap teks hadis. Hal ini terbukti ketika al-Qardhawi memasukkan langkah pemastian otentifikasi sunnah sebagai salah satu dari tiga dasar dalam berinteraksi dengan sunnah Nabi.
Gadamer, dalam karya monumentalnya “Truth and Methods”,sebagaimana dikutip Muzairi, menyatakan bahwa dalam memahami teks masa lampau perlu digunakan pemahaman Affective History. Time, dalam kacamata Gadamer,  terdiri dari tiga bagian. Pertama, Past (masa lampau), tempat dimana teks itu dilahirkan atau dipublikasikan. Dari teks masa lampau ini, teks bukan milik si penyusun lagi, melainkan milik setiap orang. Mereka bebas untuk melakukan interpretasi. Kedua, Present yang di dalamnya berisi sekumpulan interpreter yang penuh dengan prejudice. Prasangka-[rasangka semacam ini akan menghasilkan dialog dengan masa sebelumnya sehingga akan muncul penafsiran yang sesuai dengan konteks interpreter. Adapun letak dari Affective history adalah pada tataran ketiga, yaitu future. Di dalamnya terdapat nuansa segar dan baru yang sifatnya produktif atau dalam bahasa teks ada keterkaitan antara the world of text dengan the world of author dan the world of audience.[39] Dengan adanya dialektika antara ketiganya diharapkan dapat menarik analogi historis kontekstual masa nabi yang arabis centris dengan masa umatnya yang bervariasi.[40]
Jika dilihat, tampaknya tawaran metodologi pemahaman sunnah dari al-Qardhawi setidaknya telah sedikit banyak menyentuh konsep hermeneutik Gadamer. Dalam delapan tawarannya yang terkait dengan pemahaman terhadap sunnah, secara umum telah mengandung unsur-unsur prinsipil dalam konsep hermeneutik. Tesis ini akan semakin jelas jika melihat secara jeli tawaran langkah-langkah al-Qardhawi terutama pada langkah yang keempat dan kelima seperti penjelasan di atas, yakni dengan memahami hadis Nabi sesuai dengan situsasi, kondisi dan tujuannya. Menurutnya, Untuk mencapai sebuah pemahaman hadis yang komprehensif dapat dilakukan dengan cara memperhatikan sebab-sebab khusus yang melatarbelakangi munculnya hadis atau mengaitkan dengan illat yang dinyatakan secara langsung dalam hadis tersebut maupun secara tidak langsung yang disimpulkan dari konteks yang melingkupinya. Hal ini, menurut hemat penulis sejalan dengan prosedur hermeneutik yakni dengan melakukan ziarah historis sekaligus melalukan gerak dialogis antara situasi di mana teks itu muncul dan era kekinian. Dengan melakukan ziarah historis ini, implikasi yang muncul adalah adanya pemahaman terhadap teks, khususnya teks hadis dan tradisi keislaman yang selalu dapat diperbaharui dan diperluas horisonnya sehingga tidak mengeras dan menutup diri menjadi ideologi sakral yang berujung pada pengharaman interpretasi baru.  
Sebagai sebuah metode interpretasi, hermeneutik tidak hanya terfokus pada teks  kemudian menyelami makna literal semata. Namun, lebih dari itu hermeneutik berusaha menggali makna terdalam dengan mempertimbangkan beberapa aspek penting atau dengan kata lain hermeneutik berusaha menggapai narasi tak terbaca dari narasi permukaan (terbaca). Cara kerja hermeneutik yang tidak hanya sekedar menggali dari makna literal teks inilah yang kemudian menurut hemat penulis menjadi suatu ciri khas sekaligus kelebihan tersendiri di antara model-model interpretasi ulama klasik yang lain. Hermeneutik berusaha mengungkap makna tersembunyi dibalik teks yang sebelumnya tidak terbaca. Sementara model interpretasi yang selama ini banyak dikembangkan oleh ulama klasik dalam memahami teks suci al-Qur’an belum menyentuh apa yang oleh M. Shofan disebut sebagai “narasi tak terbaca”.[41]
Pembacaan dari “narasi permukaan” ke “narasi tak terbaca” inilah yang sesungguhnya telah dilakukan oleh al-Qardhawi dalam memahami sebuah teks hadis. Dalam konsep yang ditawarkannya, ia berusaha menggapai makna terdalam dan tujuan esensi dari teks hadis. Hal ini tercermin pada langkah kelimanya yakni dengan membedakan sesuatu yang bersifat temporal sekaligus berubah dan tujuan esensi yang bersifat  permanen. Salah satu contoh dari cara kerja ini, sebagaimana disinggung di atas, adalah hadis  yang berbunyi “Khairu ma Tadawaytum bihi al-Hijamatu”.[42] Hadis ini kerapkali dipahami bahwa tujuan esensinya adalah berbekam. Menurut al-Qardhawi, hadis tentang berbekam tersebut tujuan esensinya adalah memelihara kesehatan dan kehidupan manusia, keselamatan tubuh serta pengobatan dan sarana lokal dari hadis di atas adalah bekam.  Sementara sifat dari sarana selalu berubah sesuai dengan kondisi dan situasi. Jadi, di era kontemporer ini, boleh jadi pengobatan terbaik bukanlah bekam. Inilah yang kemudian menurut penulis dianggap sebagai suatu pembacaan dari “narasi permukaan” ke “narasi tak terbaca”, salah satu prinsip penting dalam metode hermeneutik.
Melihat upaya al-Qardhawi dalam memahami dan berinteraksi dengan sunnah Nabi sebagaimana yang telah dipaparkan di atas, maka sebenarnya al-Qardhawi adalah salah satu ulama kontemporer yang telah menggunakan pendekatan hermeneutik, walaupun ia tidak secara langsung mendemonstrasikan dan menamakan metodenya itu dengan metode hermeneutik. Namun, paradigma  hermeneutik yang digunakan al-Qardhawi ini tidak “seekstrim” dan “seliberal” dari hermeneutik pemikir-pemikir kontemporer lain, semisal Syahrur, Nashr Hamid Abu Zayd, Khaled Abou al-Fadl, Mahmud Muhammad Thaha, Abdullah an-Naim dll. Boleh dibilang pendekatan hermeneutik yang dilakukan oleh al-Qardhawi ini adalah “Hermeneutik Moderat”.






BAB III
KESIMPULAN
            Sebagaimana yang telah dipaparkan dalam pembahasan di atas maka poin penting yang bisa diambil dalam hal ini adalah tawaran metodologi pemahaman dan interaksi terhadap sunnah dari al-Qardhawi merupakan upaya untuk mengaktualisasikan dan menghidupkan kembali sunnah di tengah kehidupan umat dalam lintasan sejarah dan zaman yang berbeda. Metode-metode dasar dalam berinteraksi dengan sunnah tersebut, menurut al-Qardhawi adalah:
1.      Memastikan dan meneliti validitas sekaligus otentifikasi sunnah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh para ulama yang kompeten di bidangnya, yang meliputi tentang aspek  sanad maupun matannya, baik berupa sunnah qauliyah, fi’liyah ataupun taqririyah.
2.      Memahami teks hadis secara baik. Hal ini bisa dilakukan melalu penguasaan terhadap  kaidah-kaidah  bahasa yang berlaku, mengetahui konteks hadis, sosio historisnya, kesesuaiannya dengan al-Qur’an, dan prinsip-prinsip umumnya.
3.      Memastikan nash hadis tidak bertentangan dengan dalil-dalil lain dari al-Qur’an maupun hadis lain yang lebih kuat ataupun dari indikasi lain berupa prinsip-prinsip kemaslahatan umum.
Sedangkan metodologi detailnya dalam memahami sunnah adalah:
1.      Memahami hadis sesuai dengan petunjuk al-Qur’an.
2.      Menghimpun hadis-hadis yang setema
3.      Melakukan kompromi atau tarjih terhadap hadis-hadis yang tampak bertentangan.
4.      Memahami hadis sesuai dengan latar belakang, situasi, kondisi dan tujuannya.
5.      Membedakan antara sarana yang berubah dan sarana yang tetap.
6.      Membedakan antara ungkapan hakikat dan majaz.
7.      Membedakan yang ghaib dan yang nyata.
8.      Memastikan kata-kata dalam hadis.
Pada dasarnya teori-teori dari al-Qardhawi ini bukanlah sesuatu yang baru dan benar-benar orsinil karena sangat terkait dengan pemikiran yang berkembang sebelumnya. Namun, kontribusi penting dari teori al-Qardhawi ini terletak pada aplikasi teori ke dalam masalah-masalah yang bersinggungan dengan persoalan kontemporer. Hal itu merupakan upayanya untuk memahami hadis Nabi dan mengkontekstualisasikannya ke dalam ranah kekinian. Dalam upayanya ini, al-Qardhawi secara tidak langsung telah menggunakan paradigma hermeneutik.



              











DAFTAR PUSTAKA

As-Said, Syekh Khalid, Khithab Yusuf al-Qardhawi, Kairo: Maktabah   Wahbah, 1997.
Al-Hasyimi, Ahmad, Jawahir al-Balaghah fil Ma’ani wal Bayan wal Badi’,  Surabaya: Hidayah, t.t.
Al-Qardhawi, Yusuf,  As-sunnah sebagai Sumber Iptek dan Peradaban, Jakarta: Pustaka Kautsar, 1999.
Al-Qardhawi, Yusuf,  Kayfa Nata’amal ma’as Sunnah an-Nabawiyah, t.tp.,Darul Wafa, 1993.
Al-Qardhawi, Yusuf, Pengantar Kajian Islam, Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2000
Al-Qardhawi, Yusuf, Pengantar Studi Hadis, Bandung: Pustaka Setia, 2007.
Dahlan, Ahmad Zaini, Dahlan Alfiyah Syarah Matn Alfiyah, Kediri: Pethuk, t.t.
Fanani, Fuad , Islam Mazhab Kritis, Jakarta: Kompas, 2004.
Ibn Shalih, Sulaiman, Al-Qardhawi fil Mizan, Riyadl: Dar al-Jawab, t.t
Kurdi,  Hermeneutika al-Qur’an Hadis, Yogyakarta: Elsaq Pres, 2010.
Latif, Hilman, Nashr hamid Abu Zayd Kritik Teks Keagamaan, Yogyakarta: Elsaq Pres, 2003.
Muzairi, Hermeneutika dalam Pemikiran Islam, dalam Hermeunetika al-Qur’an Mazhab Yogya, yogyakarta: Islamika, 2003.
Shofan, M., Jalan ketiga pemikiran Islam, Yogyakarta: Ircisod, 2006.
Thahir, Lukman S, Studi Islam Interdisipliner, Yogyakarta: Qirtas, 2004.




[1] Istilah teks dalam bahasa arab disebut an-Nassh. Pada perkembangan selanjutnya ia mengalami berbagai macam konotasi. Ia mengalami pergeseran secara semantik dari suatu yang bersifat fisik kepada wilayah gagasan-gagasan (fiels of ideas). Teks adalah bagian dari sebuah wacana yang hidup. Dalam ulumul hadis term “Nassh al-Hadis” bermakna memelihara sesuatu yang disandarkan melalui jalan transmisi dari apa yang dilaporkan. Lihat pada  Hilman Latif, Nashr hamid Abu Zayd Kritik Teks Keagamaan, (Yogyakarta: Elsaq Pres, 2003) hlm. 94. 

[2] Lukman S Thahir, Studi Islam Interdisipliner, (Yogyakarta: Qirtas, 2004), hlm. 4.
[3] M. Shofan, Jalan ketiga pemikiran Islam, (Yogyakarta: Ircisod, 2006), hlm. 136.
[4] Secara etimologis, kata “Hermeneutik” berasal dari bahasa Yunani Hermeneuein, yang berarti menafsirkan. Maka kata benda Hermeneia dapat diartikan sebagai penafsiran atau interpretasi. Term ini memiliki asosiasi etimologi dengan sebuah nama dalam mitologi Yunani yaitu Hermes. Hermes adalah salah satu dewa yang bertugas menyampaikan dan menjelaskan pesan-pesan Tuhan kepada manusia. Ia digambarkan sebagai seorang yang mempunyai kaki bersayap dan lebih banyak dikenal dengan sebutan merkurius dalam bahasa latin. Hermeneutik pada akhirnya diartikan sebagai suatu proses mengubah sesuatu atau situsi ketidaktahuan  menjadi situasi yang diketahui. Dengan kata lain, metode hermeneutik adalah sebuah metode yang mencoba menganalisis dan menjelaskan teori penafsiran teks (Nazhariyat Ta’wil an-Nushus) dengan mengajukan pendekatan-pendekatan disiplin ilmu lain yang dengan sendirinya menguji proses pemahaman, mekanisme penafsiran dan penjelasan teks. Lihat selengkapnya pada  Hilman Latif, Nashr hamid Abu Zayd Kritik Teks Keagamaan, (Yogyakarta: Elsaq Pres, 2003), hlm.71.
[5] Sulaiman ibn Shalih, Al-Qardhawi fil Mizan, (Riyadl: Dar al-Jawab, t.t), hlm. 8.

[6] Ibid., hlm.9.
[7] www.hidayatullah.com, akses tgl. 13 april 2011.

[8] Ibid.
[9] Kurdi dkk. Hermeneutika al-Qur’an Hadis, (Yogyakarta: Elsaq Pres, 2010), hlm. 434.
[10] Syekh Khalid as-Said, Khithab Yusuf al-Qardhawi, (Kairo: Maktabah Wahbah, 1997.), hlm. 317.
[11] Yusuf al-Qardhawi, Kayfa Nata’amal ma’as Sunnah an-Nabawiyah, (t.tp.,Darul Wafa, 1993), hlm. 24.

[12] Yusuf al-Qardhawi, Pengantar Kajian Islam, (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2000), hlm. 380.

[13] Yusuf al-Qardhawi, As-sunnah sebagai Sumber Iptek dan Peradaban, (Jakarta: Pustaka Kautsar, 1999), hlm. 248.
[14] Yusuf al-Qardhawi, Kayfa Nata’amal ma’as Sunnah an-Nabawiyah, (t.tp.,Darul Wafa, 1993), hlm. 27.

[15] Sulaiman ibn Shalih, Al-Qardhawi fil Mizan, (Riyadl: Dar al-Jawab, t.t), hlm. 131.

[16] Yusuf al-Qardhawi, Opcit., hlm. 34.

[17] Ibid., hlm. 35.
[18] Ibid., hlm. 94.

[19] Kurdi dkk. Hermeneutika al-Qur’an Hadis, (Yogyakarta: Elsaq Pres, 2010), hlm. 438.

[20] Hadis-hadis yang berkaitan dengan tema tersebut di antaranya diriwayatkan oleh oleh imam at-Tirmidzi dari Abi Dzar. Hadis tersebut berbunyi ; عن النبي صلى الله عليه و سلم قال ثلاثة لا ينظر الله إليهم يوم القيامة ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم قلنا من هم ؟ يا رسول الله ! فقد خابوا وخسروا فقال المنان المسبل إزاره والمنفق سلعته بالحلف الكاذب , Lihat redaksi selengkapnya pada Sunan at-Tirmidzi., selain itu imam Muslim, Ibnu Majah, Ibnu Hanbal dan an-Nasai juga meriwayatkan hadis ini dari Abi Dzar juga. 

[21] Yusuf al-Qardhawi, Opcit., hlm. 105.

[22] Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Majah dan at-Tirmidzi. Termasuk hadis hasan shahih sebagaimana diriwayatkan Ibnu hibban.

[23] Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Hakim dari Anas.

[24] Yusuf al-Qardhawi, Kayfa Nata’amal ma’as Sunnah an-Nabawiyah, (t.tp.,Darul Wafa, 1993), hlm. 118.

[25] Shighat Mubalaghah adalah shighat yang mempunyai makna sangat, banyak, tambah atau melebih-lebihkan. Shighat ini biasanya mengikuti wazan-wazan khusus seperti Fa’aalun, mif’aalun atau Fa’uulun, Lihat pada Dahlan Alfiyah Syarah Matn Alfiyah, karya Sayyid Ahmad Zaini Dahlan, hlm. 108.

[26] Yusuf al-Qardhawi, Opcit., hlm. 125.

[27] Yusuf al-Qardhawi, Pengantar Studi Hadis, (Bandung: Pustaka Setia, 2007), hlm. 202.

[28] Hadis diriwayatkan oleh Imam Muslim, Kitab al-Manaqib, hadis no. 2363 dari riwayat ‘Aisyah dan Anas.

[29] Yusuf al-Qardhawi, Opcit., hlm. 204.

[30] Hadis riwayat Ahmad dan at-Thabari. Al-Hakim menganggap shahih dari Samrah.

[31] Yusuf al-Qardhawi, Opcit., hlm. 221.

[32] Majaz adalah suatu lafadz atau ungkapan yang keluar dari makna asalnya karena adanya ‘alaqah (kesesuaian antara dua makna) yang bersamaan dengan qarinah (indikator). Jika ‘alaqahnya berupa musyabahah (keserupaan), maka disebut dengan majaz (isti’arah), namun jika ‘alaqahnya adalah ghairul Musyabahah (bukan bentuk keserupaan), maka disebut majaz mursal. Lihat pada, Ahmad al-Hasyimi, Jawahir al-Balaghah fil Ma’ani wal Bayan wal Badi’, (Surabaya: Hidayah, t.t), hlm. 291.

[33] Yusuf al-Qardhawi, Kayfa Nata’amal ma’as Sunnah an-Nabawiyah, (t.tp.,Darul Wafa, 1993), hlm. 156.

[34] Hadis diriwayatkan Bukhari Muslim dari sahabat Anas.

[35] Yusuf al-Qardhawi, Opcit., hlm. 170.

[36] Ibid., hlm. 176.

[37] Ibid., hlm. 181.

[38] Fuad Fanani, Islam Mazhab Kritis, (Jakarta: Kompas, 2004), hlm. 87.
[39] Muzairi, Hermeneutika dalam Pemikiran Islam, dalam Hermeunetika al-Qur’an Mazhab Yogya, (yogyakarta: Islamika, 2003), hlm. 59.

[40] Di sinilah terlihat perbedaan antara metode hermeneutik dan kritik matan. Kritik matan mencakup uji ketetapan nisbah, uji validitas komposisi dan struktur bahasa redaksi matan serta uji taraf koherensi konsep yang terkandung dalam formula matan hadis. Lihat Kurdi dkk. Hermeneutika al-Qur’an Hadis, (Yogyakarta: Elsaq Pres, 2010), hlm.
[41] M. Shofan, Jalan ketiga pemikiran Islam, (Yogyakarta: Ircisod, 2006), hlm. 236.

[42] Hadis riwayat Ahmad dan at-Thabari. Al-Hakim menganggap shahih dari Samrah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar