Sabtu, 09 Juli 2011

Kombinasi Teologi Teosentris-Antroposentris


KOMBINASI TEOLOGI TEOSENTRIS DAN ANTROPOSENTRIS
Ketika pertama kali penulis belajar ilmu akidah di madrasah kampung, materi yang pertama kali diajarkan oleh guru adalah pengetahuan tentang sifat-sifat Tuhan, baik sifat yang wajib, jaiz ataupun yang mustahil. Dengan sangat fasih sang guru menjelaskan sifat-sifat tersebut  secara runtut. Sifat wujud Tuhan mengandung pengertian bahwa Tuhan itu ada, Tuhan itu bereksistensi. Mustahil alam itu hampa Tuhan. Qidam mengandung arti bahwa Tuhan bersifat dahulu. Ia muncul pertama kali, tidak ada sesuatu apapun yang mendahuluinya. Sedangkan baqa’ memiliki makna bahwa Tuhan itu kekal, tidak rusak, Ia akan selalu ada sampai kapanpun. Demikian seterusnya sang guru memaparkan sifat-sifat Tuhan. 
            Penjelasan konsep teologi seperti di atas berlanjut hingga penulis mengenyam pendidikan di salah satu pesantren yang terletak di Jombang. Ilmu tauhid yang diajarkan di pesantren tersebut hampir sama dengan penjelasan yang  penulis peroleh di madrasah kampung. Bedanya hanya terletak pada eksplorasi argumentasi. Jika di madrasah kampung sang guru hanya sebatas menjelaskan tentang konsep teologi tersebut tanpa argumentasi detail, maka di pesantren  itu sang guru menyertakan landasan logisnya. Semisal untuk membuktikan bahwa Tuhan itu benar-benar ada adalah dengan mengajukan argumentasi wujudnya alam  dan sebagainya.
            Semua penjelasan konsep teologi yang penulis terima dari para ustadz, baik di madrasah kampung maupun pesantren menitik beratkan pada penyucian dan pemujian terhadap Tuhan. Hal ini wajar, sebab mayoritas ulama klasik telah merumuskan konsep ilmu tauhid sedemikian rupa. Sehingga yang terjadi adalah munculnya ‘kesepakatan umum’ bahwa ilmu tauhid adalah ilmu yang membahas  persoalan ketuhanan semata atau dalam term lain rumusan teologi semacam ini disebut sebagai rumusan teologi teosentris.
            Rumusan teologi yang hanya memusatkan pada Tuhan semata ini, membuat gelisah Hasan hanafi, salah seorang pemikir Islam kontemporer asal Mesir. Menurutnya, formulasi teologi teosentris terlalu melangit dan tidak membumi. Tak hanya itu, rumusan yang ada di dalamnya juga tidak mampu menjadi suatu pandangan yang benar-benar hidup yang memberi motivasi  tindakan dalam kehidupan konkrit manusia. Ilmu tauhid hanya manjadi prinsip transendental teoritis yang acuh terhadap persoalan-persoalan kemanusiaan yang bersifat praksis.  
Hasan hanafi bukanlah seorang pemikir latah yang hanya bisa melemparkan ‘bola panas’ ke tengah lapangan khazanah keilmuan Islam, ia tidak hanya sekedar melakukan kritik tanpa solusi. Oleh karena itu, Hasan hanafi menawarkan konsep teologi baru yang membebaskan dari unsur-unsur ketuhanan. Konsep teologi yang ia tawarkan adalah konsep teologi kemanusiaan atau yang dalam bahasa lain rumusan teologi baru ini disebut sebagai teologi antroposentrisme.    
Tujuan dari teologi ini adalah untuk menjadikan teologi tidak sekedar sebagai dogma keagamaan yang kosong melainkan menjelma sebagai ilmu tentang perjuangan sosial, menjadikan keimanan berfungsi secara aktual sebagai landasan etik dan motivasi tindakan manusia. Karena itu, gagasan-gagasan Hanafi yang berkaitan dengan teologi, berusaha untuk mentransformasikan teologi tradisional yang bersifat teosentris menuju antroposentris, dari Tuhan kepada manusia (bumi), dari tekstual kepada kontekstual, dari teori kepada tindakan, dan dari takdir menuju kehendak bebas. Menurutnya, Tuhan tidak butuh penyucian, pujian atau yang lainnya sebab tanpa dipuji dan disucikan pun Tuhan tetap Maha sempurna, Maha suci dan Maha esa.
Implikasi dari landasan teologinya itu adalah munculnya rumusan-rumusan ‘sifat-sifat Tuhan’ yang antroposentris. Semisal konsep wujud, yang olehnya dimaknai dengan tuntutan kepada umat manusia untuk selalu mampu menunjukkan eksistensi dirinya. Qidam berarti pengalaman kesejarahan yang mengacu pada akar-akar keberadaan manusia di dalam sejarah. Qidam adalah modal pengalaman dan pengetahuan kesejarahan untuk digunakan dalam melihat realitas dan masa depan, sehingga tidak akan lagi terjatuh dalam kesesatan, taqlid dan kesalahan. Sedangkan baqa berarti kekal, pengalaman kemanusiaan yang muncul dari lawan sifat fana berarti tuntutan pada manusia untuk membuat dirinya tidak cepat rusak atau fana, yang itu bisa dilakukan dengan cara memperbanyak melakukan hal-hal yang konstruktif; dalam perbuatan maupun pemikiran, dan menjauhi tindakan-tindakan yang bisa mempercepat kerusakan di bumi. Ringkasnya, baqa adalah ajaran pada manusia untuk menjaga senantiasa kelestarian lingkungan dan alam, juga ajaran agar manusia mampu meninggalkan karya-karya besar yang bersifat monumental. Demikian juga konsep-konsep yang lain, semuanya dipahami oleh Hasan hanafi dengan pemahaman yang antroposentris.
Hemat penulis, apa yang menjadi tawaran dari seorang Hasan hanafi patut untuk dipertimbangkan. Sebab kenyatannya, selama ini rumusan dari para teolog klasik hanya berhenti pada tataran teoritis saja dan sekedar wacana yang parkir dalam otak semata. Untuk itu, perlu ada semacam follow up dari teori-teori teologi teosentris itu. Nah, dengan teologi antroposentrisnya Hasan hanafi, setidaknya teori teologi mampu menjadi semacam motivator untuk mencapai derajat insan kamil. Namun, dengan menggunakan teori ini bukan berarti menolak secara mentah konsep teologi klasik yang selama ini dikenal. Sebab mau tidak mau kewajiban seorang hamba adala menyucikanNya, meski pada kenyataanya tanpa disucikan pun Tuhan tetaplah Tuhan yang Maha segalanya. Jika logika Hasan hanafi ini dianalogikan ke konsep ibadah, maka akibatnya akan sangat fatal. Betapa tidak, seseorang akan dengan sangat mudahnya mengatakan Tuhan tidak perlu disembah, sebab tanpa disembah pun Tuhan tetap dengan kesegalamahaanya. Konsep-konsep yang menurut Hanafi terkesan melangit, sejatinya memang perlu ada. Jika tidak, agama akan kering transenden, agama akan kehilangan sakralitas, agama akan terduniawikan dan agama hanya mempersoalkan kemanusiaan saja tanpa menyentuh wilayah ketuhanan.
Maka dari itu, mengkombinasikan antara teologi teosentris dan teologi antroposentris adalah sesuatu yang menurut penulis perlu untuk diejawantahkan dalam kehidupan konkrit manusia. Pengkombinasian dua teologi tersebut bukanlah suatu inkonsistensi paradigma, plin plan atau bahkan zhalim. Kombinasi teologi terebut lebih merupakan jalan tengah untuk mendamaikan keduanya yang selama ini dianggap sebagai teologi yang saling bertentangan dan tidak akan pernah menemukan titik temu.
 Kombinasi teologi ini akan semakin menemukan relevansinya dengan mengaitkan terhadap suatu ilustrasi di mana suatu ketika seorang kyai menggunakan hujjah syair Alfiyah karangan Ibnu Malik yang berbunyi “Wafikhtiyarin la yaji’ul munfashil idza ta’atta an yaji’al muttashil” untuk menjawab persoalan Ta’addudul Jum’ah yang tergolong persoalan fiqhiyyah. Atas tindakannya ini, kita tidak bisa serta merta menvonis bahwa kyai itu telah berbuat zhalim lantaran mengajukan dalil nahwu untuk menjawab persolan fiqih. Sebaliknya, kita akan  menyebutnya dengan kyai yang penuh kreatifitas berfikir. Teologi pun demikian, meski pada awal perumusannya hanya bertumpu pada persoalan ketuhanan, namun pada akhirnya teologi digunakan untuk menjawab persoalan-persoalan kemanusiaan. Walhasil, tidak ada salahnya mengkombinasikan konsep teologi teosentris dengan teologi antroposentris. Wallahu A’lam.
   


Rabu, 06 Juli 2011

Perjuangan Meraih Gelar Sarjana (Catatan kecilku)


Perjuangan Meraih Gelar Sarjana
            Hari itu tepat hari kamis tanggal 11 maret 2010 yang merupakan salah satu hari penting dalam perjalanan hidupku. Pada hari itu aku mempertanggungjawabkan keilmuan akademikku di hadapan para pendekar-pendekar intelektual. Mereka menguji kesaktianku. Ya, hari itu aku ujian munaqasyah, setelah sebelumnya aku berjuang mati-matian untuk mendapatkan acc dari para pembimbing skripsi. Selama hampir dua bulan lebih kufokuskan perhatian hidupku pada sebuah tugas yang bernama skripsi, sebuah tugas akhir sebagai salah satu syarat untuk dapat menyandang gelar sarjana. Gelar sarjana yang bagiku hanyalah sebatas symbol belaka, bukan substansi yang hanya bernilai “agak penting” bukan “sangat penting”, sebab saat ini banyak sarjana yang bukan “sarjana” sesungguhnya atau dalam bahasa kasarku mereka itu sarjana yang berotak tempe. Mereka menyandang gelar sebatas formalitas. Yang ada dalam otak mereka hanyalah kerja, kerja dan kerja. Kuliah yang mereka jalani hanya untuk kerja bukan ilmu., padahal fungsi utama dari kuliah sendiri bagiku adalah mencari ilmu dan yang paling penting adalah mengamalkan apa yang diperoleh dibangku kuliah, meskipun salah satu media pengamalan ilmu itu adalah dengan kerja.
            Perjuanganku untuk dapat meraih gelar itu berawal dari pengajuan judulku yang kemudian di acc oleh pembimbing akademikku, Dr. H. Malik Madani M.A. Selanjutnya judul itu aku ajukan ke pak Kajur, tanpa basa-basi kajur pun memberikan acc judulku. Judul skripsi itu adalah “Kedudukan Qaul sahabat dalam Istinbat Hukum Islam, Studi Komparasi pemikiran Ibnu Hazm dan Wahbah az-Zuhaili), sebuah judul yang cukup menarik walaupun tidak terlalu ideal. Aku sangat tertarik dengan judul itu, sebab pembahasan yang hendak aq kaji dalam skripsi itu jarang diangkat sebagai tema karya ilmiah.
            Setelah mendapat acc judul, Pak kajur kemudian menetapkan pembimbing skripsiku. Ketika aku membaca surat penetapan pembimbing, aku kaget setengah hidup, ternyata dosen pembimbing 1 ku adalah Drs.Fuad Zein, M.A, yang terkenal killer, jarang senyum, selalu mempersulit dalam bimbingan dan mahal dalam memberi nilai mahasiswa. Tanpa pikir panjang lagi, aku melakukan sedikit complain pada kajurku itu. Aku meminta pada beliau agar mengganti pembimbing 1 ku, Namun apa daya, permintaanku itu ditolak. “Ya dicoba dulu..” begitu kata pak kajur padaku. Dengan wajah lesu dan tertunduk bak tentara yang baru saja kalah perang, aku keluar dari kantor TU. Ya mau bagaimana lagi, aku harus menjalani bimbingan skripsi dengan dosen itu.
            Aku mulai mengerjakan proposalku. Dari sini kendala kecil muncul, aku bingung. Dengan apa aku harus mengerjakan proposal itu? Waktu itu, aku belum punya computer sebagai sarana utama dalam pengerjaan skripsiku. Di sekitar tempatku sudah sangat jarang ditemukan rental computer, mungkin karena sudah banyak mahasiswa yang telah memiliki computer sendiri atau laptop. Setelah sedikit berfikir, aku putuskan untuk “nunut” ngetik di kos salah seorang teman kampusku yang juga teman sekelasku waktu aku studi di Jombang. Faktor inilah yang kemudian menjadikan aku dan dia lebih akrab dibanding dengan teman-teman yang lain. Akhirnya dengan senang hati, ia mempersilahkan aku untuk menggunakan komputernya.
            Hari-hari pertamaku saat mengerjakan proposal terasa begitu berat. Yah..memang inilah tantangan terbesar bagi seorang mahasiswa semester akhir yang sedang menyelesaikan skripsi. Rasa malas selalu muncul setiap saat. Aku pun sering mencari-cari pembenar atas kemalasanku itu, meskipun kadang-kadang alasan pembenarku itu terlalu mengada-ada dan terkesan dipaksakan. Aku selalu mengkambinghitamkan “sibuk” sebagai apologiku. Aku sibuk dengan seabrek kegiatanku di pondok. Sebenarnya alasan sibukku itu sulit untuk diterima. Sesibuk apapun seseorang jika ia pandai mengatur waktu, maka semua aktivitas maupun tugas  akan berjalan lancar.
            Segala upaya telah aku lakukan untuk melawan rasa malas itu. Perlahan namun pasti, akhirnya virus malas itu bisa sedikit aku kalahkan, meski tidak semua virus itu aku babat habis. Dengan modal semangat itulah, kupaksakan jari-jari tanganku untuk menyusuri tombol-tombol abjad yang ada di keyboard computer milik temanku  demi sebuah skripsi. Ya, skripsi yang menjadi salah satu syarat untuk meraih gelar sarjanaku.
            Setelah kurang lebih 2 minggu, akhirnya proposal skripsiku selesai. Segera aku copy hasil ketikan proposal itu ke flashdiskku, selanjutnya aku print file itu ke salah satu rental yang berada di pondok tempat aku berdomisili.
            Selang sehari, aku berangkat ke kampus melaju bersama motor kesayanganku, Honda legenda 2003 yang selalu setia menemaniku setiap kali aku beraktifitas di luar.  Motor itu jauh-jauh aku bawa dari tanah kelahiranku, Lamongan ke kota keduaku, jogja. Setibanya di kampus, aku langsung menuju gedung rektorat lama untuk menemui pembimbing I ku. Kujelajahi anak tangga satu persatu, hingga akhirnya aku sampai di depan ruang pembimbing. Aku pun meminta izin terlebih dahulu pada asisten pembimbing untuk bisa bertemu dengannya. Ia pun mengizinkan aku. Tanpa bertele-tele, aku langsung mengutarakan maksudku pada beliau. Intinya aku minta pada beliau untuk memberikan acc proposalku dan beliau pun langsung membubuhkan tanda tangannya di cover proposalku. Memang untuk proposal, biasanya para pembimbing skripsi langsung memberikan acc, untuk revisinya umumnya dikerjakan setelah selesai seminar. Praktis, aku pun tidak mengalami kesulitan berarti untuk mendapatkan acc dari pembimbing I.
            Setelah sukses mendapat acc dari pembimbing I, aku langsung menuju gedung Fakultas Syari’ah untuk menemui pembimbing II, tentu tujuan utamaku adalah untuk meminta acc dari beliau. Berdasarkan pengalaman dari kakak kelas, rata-rata pembimbing II tidak sesulit pembimbing I, semuanya dipermudah, sebab bimbingan inti berada di tangan pembimbing I. Ternyata rumor itu benar adanya. Aku tidak kesulitan untuk meminta acc dari pembimbing I.
            Tanggal……………..adalah hari di mana proposal skripsiku diseminarkan. Tidak banyak teman yang menghadiri. Hanya sekitar 5 orang mahasiswa. Memang, di Fakultas Syari’ah seminar dihadiri 5 orang adalah hal wajar, bahkan boleh dibilang itu sudah lebih baik, sebab banyak di antara teman-temanku yang seminar dan dihadiri 3 orang saja sebagai pembahas. Para pembahasku terdiri  dari teman pondok dan teman kampus. Meskipun hanya dihadiri beberapa gelintir mahasiswa, seminarku berjalan lancar. Semua pembahas mengajukan pertanyaan, kritik dan komentar pada proposal yang aku buat. Selama kurang lebih satu jam, akhirnya pembimbing 1 ku yang juga memimpin seminar menutup forum. Beliau langsung menyodorkan lembaran kertas yang berisi catatan-catatan kekurangan yang harus kuperbaiki.
            Rintangan pertama sudah kulalui, seminar proposal telah kujalani, kini tahap selanjutnya adalah merevisi proposal.Semula targetku adalah bisa mengikuti wisuda pada bulan desember 2009, namun karena beberapa ada hal target itu tidak bisa terpenuhi.
            Hari demi hari aku berjuang keras demi skripsi itu. Semester 9 adalah semester akhir, angka sembilan adalah angka keramat, angka terbanyak di antara angka-angka lain, oleh karenanya dalam semester 9 itu aku harus mencurahkan segala daya upayaku untuk menyelesaikan tugas akhir.
            Baris demi baris ku kerjakan karya itu, paragraf demi paragraf ku susun, bab demi bab ku selesaikan dengan bertemankan laptop imut yang setia menemaniku. Laptop imut yang belum lama kubeli dari sebuah pameran. Kupaksakan membelinya sebab lapatop saat itu sudah menjadi kebutuhan primer mahasiswa. Dengan sebagian uang hasil beasiswa yang ku peroleh dan ditambah dengan gaji dari orang tuaku, akhirnya laptop itu berhasil ku beli. hingga akhirnya aku sampai pada bab kesimpulan. Selesai sudah karya ilmiah itu. Saatnya aku menemui dosen pembimbingku untuk melakukan bimbingan.
            Pada bimbingan pertama, masih banyak kesalahan-kesalahan dari skripsiku. Kesalahan-kesalahan itu lebih banyak pada persoalan teknis, seperti teknis penulisan tanda baca, transliterasi dan lain-lain. Tanpa pikir panjang lagi, aku pun segera melakukan revisi.
            Setelah melakukan beberapa kali bimbingan pada para pembimbingku, terutama pada pak Fuad Zein yang terkenal sulit dalam memberikan bimbingan, akhirnya skripsiku mendapat ACC untuk dmunaqosyahkan.
            Saat itu, aku begitu senang. Tinggal selangkah lagi aku akan diwisuda dan meraih gelar sarjana.
            Tibalah hari yang mendebarkan. Hari di mana aku harus mempertanggung jawabkan skripsiku di hadapan para dewan penguji. Berbagai pertanyaan terlontar dari mulut para pendekar-pendekar intelektual itu. Pertanyaan-pertanyaan yang membuat aku terpojok. Aku pun tak mau kalah, dengan agak “sok tau” ku jawab pertanyaan demi pertanyaan itu dengan baik, yang tentu saja “baik” menurutku. Setelah hampir 2 jam, akhirnya sidang munaqosyah itu berakhir. Aku pun dipersilahkan keluar sebentar untuk memberikan kesempatan para dewan penguji itu untuk berdiskusi dan memberikan nilai karya berhargaku itu.
            Tak berapa lama kemudian, aku dipanggil masuk kembali. Aku bersiap menerima nilai hasil sidang munaqosyahku. Dengan seksama ku dengarkan kata-kata yang terucap dari pak ketua sidang, “setelah melakukan diskusi dengan para bapak penguji, kami sepakat memberi nilai “A” pada anda!”, Mendengar kabar itu, kebahagiaanku semakin bertambah. Nilai A adalah nilai tertinggi. Nilai yang diidam-idamkan para mahasiswa sepertiku.
            Alhamdulillah, tuntas sudah skripsiku. Tuntas dan lulus dengan hasil yang bagiku ckup memuaskan, walaupun tidak tepat waktu. Ya, untuk bisa meraih gelar sarjana, aku menyelesaikannya cukup lama, 9 semester. Aku selalu berapologi bahwa sebab ketidak tepatan waktu studiku itu dikarenakan aku tinggal di pondok. Aku harus ngaji diniyah dan menyelesaikan tugas akhir pondok berbentuk risalah semacam skripsi berbahasa arab. Kondisi  inilah yang kemudian yang selalu kujadikan kambing hitam, padahal alasan demikian tidak begitu logis. Seharusnya kegiatan dan tugas pondok tidak menjadi penghalangku dalam menyelesaikan skripsiku jika aku mampu mengatur waktu dan tidak malas.
            Hari penting berikutnya yang selalu kunanti adalah hari peresmianku jadi seorang sarjana. Tepat pada tanggal 10 april 2010 aku diwisuda. Lengkap sudah kebahagiaanku dengan hadirnya orang tua dan saudara-saudaraku. M. ALIM KHOIRI S.H.I, Itulah nama lengkapku sekarang dengan tambahan S.H.I. Mudah-mudahan Tuhan selalu memberi ridho dan manfaat pada ilmu yang kuperoleh. Istajib Dua’ana….,,,…..,,,   
             
           
           

Rusunawa(isasi) Kampus

Rusunawa(isasi) Kampus


Kampus dan mahasiswa adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya mempunyai kaitan yang begitu erat. Dalam term biologi, kaitan tersebut dinamakan simbiosis mutualisme. Sama-sama saling membutuhkan dan diuntungkan. Baik kampus maupun mahasiswa, saling butuh dan untung. Mahasiswa dalam hal ini sebagai pencari ilmu, jelas membutuhkan kampus yang berperan sebagai gudang ilmu. Ia pun akan memperoleh ilmu sebagai bentuk keuntungan. Sementara, untuk dapat menyelenggarakan pendidikan, kampus dalam hal ini pengelolanya mau tidak mau juga membutuhkan mahasiswa. Dengan banyaknya mahasiswa yang menuntut ilmu, praktis kampus akan mendapatkan keuntungan, baik materi maupun non materi. Kita tidak bisa membayangkan bagaimana jadinya jika terdapat kampus tanpa mahasiswa dan amat lucu jika ada seorang yang mengaku sebagai seorang mahasiswa, tetapi ia tidak memiliki kampus sebagai tempat belajar, bisa-bisa yang terjadi mahasiswa tersebut dianggap sebagai mahasiswa gadungan.
Kerjasama dan saling keterkaitan di antara keduanya akan berjalan harmonis jika dari pihak kampus maupun mahasiswa memiliki kesadaran untuk saling melengkapi dan memberikan kepuasan. Mahasiswa misalnya, sebagai penimba ilmu ia harus sadar akan kewajibannya untuk selalu belajar dan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan kampus. Demikian juga kampus, ia harus mampu menyediakan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan mahasiswa dalam proses belajar mengajar. Hal ini penting, supaya tercipta suasana yang kondusif dan nyaman.
Dalam rangka mewujudkan kenyamanan dan kondusifitas proses belajar mengajar tersebut, setidaknya langkah yang dilakukan oleh pengelola kampus Unisma Malang layak untuk ditiru. Untuk menunjang pendidikan para mahasiswanya, Unisma bekerja sama dengan pemerintah mendirikan Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa) yang tepat terletak di belakang kampus.. Rusunawa ini didirikan untuk menampung mahasiswa-mahasiswa luar kota yang berdomisili di Malang. Dengan begitu, mahasiswa tidak perlu pusing lagi untuk mencari tempat kos yang jauh dan mahal. Rusunawa kampus ini disewakan dengan biaya yang relatif murah sehingga tidak memberatkan mahasiswa. Resmi dihuni pada tahun 2010 yang lalu, rusunawa kampus Unisma telah menampung sedikitnya 100 mahasiswa, baik yang reguler maupun non reguler. Suasana asri dan kondusif rusunawa ini memberikan kenyamanan tersendiri bagi mahasiswa penghuni. Mahasiswa merasa nyaman saat belajar. Lokasinya yang berdekatan dengan kampus sangat memudahkan mahasiswa untuk datang tepat waktu, sehingga dosen tidak perlu lagi marah-marah lantaran terdapat mahasiswanya yang datang terlambat.
Keberadaan rusunawa dalam setiap kampus, dewasa ini menjadi sesuatu yang amat penting. Betapa tidak, di zaman yang semakin global ini banyak dijumpai tindakan-tindakan negatif mahasiswa akibat pergaulan bebas yang tidak terkontrol. Nah, dengan didirikannya rusunawa pada setiap kampus-kampus yang ada di Indonesia, paling tidak bisa menjadi semacam tameng agar mereka terhindar dari tindakan-tindakan negatif akibat pengaruh lingkungan luar. Di rusunawa, para mahasiswa relatif bisa terkontrol lantaran lokasinya yang masih berada disekitar kampus, kebebasan mahasiswa pun tidak dibiarkan tanpa batas, semisal dengan memberlakukan jam malam dan menutup gerbang pada jam-jam tertentu. Dengan demikian, mahasiswa akan terdidik untuk selalu disiplin. Walhasil, rusunawaisasi kampus menjadi sesuatu yang niscaya.

Al-'Adah Muhakkamah


BAB  I
PENDAHULUAN

            Sebelum Nabi Muhammad SAW diutus, adat kebiasaan sudah berlaku di masyarakat baik di dunia Arab maupun di bagian lain termasuk Indonesia. Adat kebiasaan suatu masyarakat dibangun atas dasar nilai-nilai yang dianggap oleh masyarakat tersebut. Nilai-nilai tersebut diketahui, dipahami,disikapi, dan dilaksanakan atas dasar kesadaran masyarakat tersebut.
            Ketika Islam datang membawa ajaran yang mengandung nilai-nilai uluhiyah (ketuhanan) dan nilai-nilai insaniyah (kemanusiaan) bertemu dengan nilai-nilai adat kebiasaan di masyarakat. Diantaranya ada yang sesuai dengan nilai-nilai Islam meskipun aspek filosofisnya berbeda. Ada pula yang berbeda bahkan bertentangan dengan nilai-nilai yang ada dalam ajaran Islam. Disinilah kemudian ulama membagi adat  yang ada di masyarakat menjadi al-‘aadah al-shahiihah (adat yang sahih, benar, baik) dan ada pula al-‘aadah al-faasidah (adat yang mafsadah, salah, rusak).
            Untuk itu makalah sederhana ini akan mencoba memaparkan bagaimana konsep al-aadah yang sesuai dengan nilai-nilai Islam dan bagaimana adat kebiasaan suatu  masyarakat itu dapat memberi daya vitalitas dan gerak dinamis dari hukum Islam dengan tidak kehilangan identitasnya sebagai hukum Islam. 
           
           









BAB II
                                                  PEMBAHASAN
A.    Pengertian Al-‘Aadah
Secara bahasa, al-‘aadah diambil dari kata al-‘aud (العود) atau al-mu’aawadah (المعاودة) yang artinya berulang (ألتكرار).[1]
Ibnu Nuzaim mendefinisikan al-aadah dengan:
عبارةٌ عمّا يستقر في النفوس من الامور المتكرّرة المقبولة عند الطّباع السّليمة
“sesuatu ungkapan dari apa yang terpendam dalam diri, perkara yang berulang-ulang yang bisa diterima oleh tabiat (perangai) yang sehat”
Secara umum, adat adalah sebuah kecenderungan (berupa ungkapan atau pekerjaan) pada satu obyek tertentu, sekaligus pengulangan akumulatif pada obyek pekerjaan dimaksud, baik dilakukan oleh pribadi atau kelompok. Akibat pengulangan itu, ia kemudian dinilai sebagai hal yang lumrah dan mudah dikerjakan. Aktifitas itu telah mendarah daging dan hampir menjadi watak pelakunya.[2]
Para Ulama mengartikan al-aadah dalam pengertian yang sama, karena substansinya sama, meskipun dengan ungkapan yang berbeda, misalnya al-‘urf  didefinisikan dengan;
العرف هو ما تعارف عليه النّاس واعتاده في أقوالهم وأفعالهم حتّى صار ذالك مطّردا غالبا
“Urf adalah apa yang dikenal oleh manusia dan mengulang-ulangnya dalam ucapannya dan perbutannya sampai hal tersebut menjadi biasa dan berlaku umum”
Az-Zuhaili dalam karya monumentalnya “Ushul Fiqh al-Islami” menyatakan bahwa urf adalah suatu perbuatan ataupun ucapan  yang telah menjadi kebiasaan dan dikenal oleh masyarakat yang berlaku secara umum.[3] 
Menurut Shalih ibn Ghanim, sebenarnya antara al-aadah dan urf  dari segi bahasa terdapat kesamaan dalam segi mashadaqnya (sesuatu yang ditunjuk), namun keduanya mempunyai perbedaan yang cukup signifikan dari segi mafhumnya. Menurutnya, al-aadah lebih umum dari al-urf. Al-aadah mencakup segala jenis kebiasaan yang berulang-ulang, baik berupa perkataan maupun perbuatan, baik berasal dari individu maupun kelompok dan tanpa memperdulikan apakah kebiasaan itu baik ataukah jelek. Sementara cakupan urf hanya mencakup apa yang dianggap baik dan benar oleh manusia secara umum (al-‘aadah al-ammah) yang dilakukan berulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan.[4] Namun, pada akhirnya para fuqaha’ tetap memandang keduanya sebagai sesuatu yang secara substansi sama.
Dari dua definisi diatas, ada dua hal penting yaitu pertama, di dalam al-‘aadah ada unsur berulang-ulang dilakukan dan kedua, dalam al-‘Urf ada unsur (al-ma’ruuf) dikenal sebagai sesuatu yang baik. Kata-kata al-‘Urf ada hubungannya dengan tata nilai di masyarakat yang dianggap baik. Tidak hanya benar menurut keyakinan masyarakat tetapi juga baik untuk dilakukan dan atau diucapkan. Hal ini erat kaitannya dengan ‘al-amr bi al-ma’ruuf wa al-nahy ‘an al-munkar’ dalam Al-qur an.
Dari eksplorasi definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa al-‘aadah atau al-‘urf  ini didefinisikan dengan: “apa yang dianggap baik dan benar oleh manusia secara umum (al-‘aadah al-ammah) yang dilakukan berulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan.


B.     Dasar Kaidah
Ketika kaidah ini dikembalikan kepada ayat-ayat Al-Qur an dan hadis nabi ternyata banyak yang menguatkannya. Sehingga kaidah tersebut setelah dikritisi dan diasah oleh para ulama sepanjang sejarah hukum Islam, akhirnya menjadi kaidah yang mapan.
Adapun dasar dari kaidah ini dapat disandarkan pada :
1.      Al-Qur an
خذ العفو وأمر بالعرف وأعرض عن الجاهلين
“Jadilah engkau pemaaf  dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh” (QS: al-A’raaf: 199)

Menurut As-Suyuthi seperti dikutip Syaikh yasin bin Isa al-Fadani kata al-‘urf  pada ayat diatas bisa diartikan sebagai kebiasaan atau adat. Ditegaskan juga, adat yang dimaksud disini adalah adat yang tidak bertentangan dengan syariat. Namun pendapat ini dianggap lemah oleh komunitas ulama lain. Sebab jika al-‘urf diartikan sebagai adat istiadat, maka sangat tidak selaras dengan asbab al-nuzul-nya, dimana ayat ini diturunkan dalam konteks dakwah yang telah dilakukan Nabi SAW kepada orang-orang Arab yang berkarakter keras  dan kasar, juga kepada orang-orang yang masih lemah imannya.[5]
Sedangkan Abdullah bin Sulaiman Al-Jarhazi menyatakan, sangat mungkin kaidah al-‘aadah muhakkamah ini diformulasikan sesuai dengan muatan pesan yang terkandung dalam al-Qur an surat Al-Nisa’ ayat 115:
ومن يشاقق الرّسول من بعد ما تبيّن له الهدى ويتّبع غير سبيل المؤ منين نولّه ما تولّى ونصله جهنّم وساءت مصيرا
“Barang siapa menentang Rasul setelah datangnya petunjuk dan mengikuti selain jalan orang-orang Mukmin, maka Kami biarkan ia leluasa dalam kesesatan yang telah dikuasainya itu, dan akan Kami masukkan mereka ke dalam neraka jahanam. Dan jahannam itu adalah seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. Al-Nisa’:155)
Al-Jarhazi berargumen, kata sabil adalah sinonim dengan thariq yang dalam bahaa Indonesia memiliki arti sama, yaitu jalan. Dengan demikian, sabil al-mukmin di sini dapat diejawantahkan sebagai sesuatu yang diyakini sebagai etika dan norma yang baik dalam pandangan kaum muslimin, serta sudah menjadi langganan budaya sehari-hari mereka.[6]

ولهنّ مثل الّذى عليهنّ بالمعروف
“dan bagi para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf” (QS: al-Baqarah: 228)
وعاشروهنّ بالمعروف
“Dan pergaulilah mereka (isteri-isterimu) dengan cara yang ma’ruf (baik)” (an-Nisaa’; 19)
فكفّارته اطعام عشرة مساكين من أوسط ما تطعمون أهليكم أوكسوتهم
“kaffarat (melanggar sumpah) ialah member makan sepuluh orang miskin yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu atau member pakaian” (QS: al-maidah:89)
Kata awsath tidak di-nash-kan ukurannya dengan ketentuan yang pasti, maka ukurannya kembali kepada ukuran adat kebiasaan makanan atau pakaian yang dimakan atau dipakai oleh keluarga tersebut.[7]
2.      Al-Hadits :
الوزن وزن أهل مكّة والمكيال مكيال أهل مدينة
“Ukuran berat (timbangan) yang dipakai adalah ukuran berat ahli Makkah, sedangkan ukuran isi yang dipakai adalah ukuran isi ahli madinah” (HR: Abu Dawud)

Ukuran berat atau timbangan yang dipakai adalah timbangan ahli Makkah, karena kebiasaan penduduk Makkah adalah pedagang. Sedangkan ukuran kapasitas (isi) yang digunakan adalah yang biasa digunakan oleh penduduk Madinah, karena kebanyakan mereka begrgerak dibidang pertanian. Maksudnya, apabila terjadi persengketaan, maka ukuran tersebut yang dipakai pada zaman nabi.
ما رأه المسلمون حسنا فهو عند الله حسن
“Apa yang dipandang baik oleh orang-orang Islam, maka baik pula di sisi Allah”[8]
ان فاطمة بنت أبي حبيش سالت النّبي صلّى الله عليه وسلّم قالت انّي أستحاض فلا أطهر أفأدع الصّلاة فقال لا انّ ذالك عرق ولكنّ دعي الصّلاة قدر الأ يّام الّتي كنت تحيضين فيها ثمّ اغتسلي وصلّى
“Fatimah binti Abi Hubaisy bertanya kepada Nabi SAW, dia berkata: ‘saya ini berada dalam kondisi haidh yang tidak berhenti apakah saya harus meninggalkan sholat?” nabi menjawab:” Tidak, itu adalah darah penyakit, tapi tinggalkanlah sholat berdasarkan ukuran hari-hari yang engkau biasa menstruasi. Kemudian mandilah dan sholatlah”.(HR. Al-Bukhari dari ‘Aisyah)

Dari  hadits diatas jelas bahwa kebiasaan para wanita, baik itu menstruasi,nifas dan menghitung waktu hamil yang paling panjang adalah jadi pegangan dalam penetapan hukum. Kata-kata qodra ayyam dan seterusnya menunjukkan bahwa ukuran-ukuran tertentu bagi wanita mengikuti yang biasa terjadi pada diri mereka.[9]

C.    Syarat-Syarat  Kaidah.
Secara umum, terdapat empat syarat bagi sebuah tradisi untuk dijadikan pijakan hukum:
1.      Adat tidak berbenturan dengan teks syariat, artinya adat tersebut berupa adat shaahih sehingga tidak akan menganulir seluruh aspek substansial nash. Sebab bila seluruh isi substansif nash tidak teranulir, maka tidak dinamakan bertentangan dengan nash , karena masih terdapat beberapa unsur nash yang tidak tereliminasi.[10]
2.      Adat berlaku konstan (iththirad) dan menyeluruh, atau menimal dilakukan dikalangan mayoritas (ghalib). Bilapun ada yang tidak mengerjakan, maka itu hanya sebagian kecil saja dan tidak begitu dominan. As-Suyuthi menegaskan bahwa al-aadah itu dapat diberlakukan jika ia berlangsung secara kontinyu, jika tidak maka ia tidak bias dijadikan sebagai landasan.[11]
3.      Adat sudah terbentuk bersamaan dengan masa penggunaannya.
Hal ini dapat dilihat dalam istilah-istilah yang biasa digunakan dalam transaksi jual beli, wakaf, atau wasiat.
4.      Tidak terdapat pekerjaan atau ucapan yang bertentangan dengan nilai-nilai substansial adat (madlmun al-‘aadat).[12]

Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa ibadah Mahdhah tidak dilakukan kecuali yang telah disyariatkan oleh Allah dan al-‘aadah tidak diharamkan kecuali yang telah diharamkan Allah.
Sering terjadi benturan antara tata nilai Islam dan tata nilai masyarakat dalam pelaksanaannya. Misalnya, masyarakat Indonesia menganut tata nilai kekeluargaan, Islam pun menganut tata nilai persaudaraan dan kekeluargaan. Dalam masyarakat semacam ini, aspek-aspek kelahiran, pernikahan dan kematian sudah menjadi adat kebiasaan merayakannya atau memperingatinya. Apabila kita dekati masalah ini dari sisi kaidah fiqih, maka kaidah fiqih asasi yang lima tersebut juga harus diperhatikan dan dijadikan ‘pisau analisis terhadap kasus tersebut. Tidak cukup hanya menggunakan kaidah al-‘aadah muhkamah tetapi juga kaidah asasi lainnya: al-umuur bimaqaasidiha, al-yaqiin laa yuzaal bi al-syak, al-masyaqqah tajlib al-taisir, dan al-dharaar yuzaal. [13]

D.    Karakteristik dan Bentuk  Adat
Bila ditinjau dari jenis pekerjaannya, adat terbagi menjadi ‘urf qawli (kultur linguistik) dan ‘urf  fi’li (kultur normatif). Dan jika ditinjau dari aspek kuantitas pelakunya, adat terbilah menjadi ‘urf ‘am dan ‘urf khas.
1.      ‘Urf qawli/lafdzi dan Fi’li/amali
‘Urf qawli adalah sejenis kata, ungkapan atau istilah tertentu yang diberlakukan oleh sebuah komunitas untuk menunjuk makna khusus, dan tidak ada kecenderungan makna lain diluar apa yang mereka pahami. Hanafiyyah dan Syafi’iyyah menamakan ‘urf qawli ini dengan istilah ‘urf mukhashshash. Contohnya ketika orang arab mengucapkan kata walad (anak), maka mereka pasti mengartikannya sebagai anak laki-laki, bukan anak perempuan. Begitupun kalimat lahm (daging), yang dimaksud pasti bukan daging ikan asin atau ikan laut, melainkan daging binatang peliharaan, seperti daging sapi, kambing, ayam atau hewan-hewan piaraan lainnya. Sedangkan ‘Urf amali adalah kebiasaan masyarakat yang berupa aktifitas biasa atau aktifitas mu’amalah seperti makan, minum, bercocok tanam dan lainnya.[14]
2.      ‘Urf ‘Am dan Khas
Jika ditinjau dari aspek pelakunya, adat terbagi dalam dua kategori umum, yaitu ‘adat ‘urfiyyah ‘ammah (budaya global universal) dan ‘adat ‘urfiyyah khaashshah (budaya parsial particular):
a.       ‘Adat ‘Urfiyyah ‘ammah adalah sebentuk pekerjaan yang sudah berlaku menyeluruh, umum dan tidak mengenal batas waktu, pergantian generasi, atau letak geografis.[15] Tradisi ini bersifat lintas batas, lintas cakupan, dan lintas zaman. Bisa berbentuk ucapan (qawli) atau pekerjaan (fi’li). Contoh ‘adat ‘urfiyyah ‘ammah bentuk fi’li adalah tradisi mengangkat seorang pembantu atau buruh yang biasanya dilakukan orang-orang kaya. Sedangkan contoh ‘adat ‘urfiyyah ‘ammah secara qawli adalah kebisaan orang Arab bahkan Indonesia menggunakan kata “talak” (thalaaq) sebagai pertanda lepasnya ikatan tali pernikahan, padahal orang Indonesia dan timur Tengah belum  pernah melakukan sebuah konvensional (kesepakatan) bersama untuk menggunakan kata talak sebagai petunjuk makna perceraian.
b.      ‘Adat ‘urfiyyah khaashshah ialah sejenis kebiasaan yang berlaku di kawasan atau golongan tertentu, dan tidak tampak pada komunitas lainnya.[16] Tradisi jenis kedua ini, bisa berubah dan berbeda disebabkan pebedaan tempat dan waktu. Contoh pembayaran upah yang biasanya dilakukan secara mingguan, bulanan, setengah tahunan atau sekali dalam setahun, tergantung adat istiadat masing-masing kawasan.[17]
3.      ‘Urf Shahih dan ‘Urf Fasid.
‘Urf Shahih adalah ‘urf yang berlaku di masyarakat yang tidak bertentangan dengan nash, ijma’ maupun maslahah mu’tabarah seperti halnya kebiasaan masyarakat yang mewakafkan harta benda dan sebagainya. Sedangkan urf fasid adalah urf yang berlaku di masyarakat yang bertentangan dengan nash, ijma’ maupun maslahah mu’tabarah, seperti kebiasaan masyarakat melakukan transaksi jual beli dengan riba.[18]

E.     Kaidah-Kaidah  Cabang
Diantara kaidah-kaidah cabang dari kaidah al-‘aadah muhkamah adalah sebagai berikut:
1.                                              
استعمال النّاس حجّة يجب العمل بها
“apa yang biasa diperbuat orang banyak adalah hujjah (alas an/argument/dalil) yang wajib diamalkan”
Maksud kaidah ini adalah, apa yang sudah menjadi adat kebiasaan di masyarakat, menjadi pegangan , dalam arti setiap anggota masyarakat menaatinya. Contohnya, menjahitkan pakaian kepada tukang jahit, sudah menjadi adat kebiasaan bahwa yang menyediakan benang, jarum, dan menjahitnya adalah tukang jahit.
2.
      انّما تعتبر العادة اذا اضطردت او غلبت
      “Adat yang di anggap (sebagai pertimbangan hukum) itu hanyalah adat yang terus menerus berlaku atau berlaku umum”.

Maksudnya, tidak dianggap adat kebiasaan yang bisa dijadikan pertimbangan hukum, apabila adat kebiasaan itu hanya sekali-kali terjadi dan/atau tidak berlaku umum. Kaidah ini sesungguhnya merupakan dua syarat untuk bisa disebut adat, yaitu terus menerus dilakukan dan bersifat umum (keberlakuannya). Contohnya; apabila seseorang berlangganan majalah atau surat kabar diantar ke rumah pelanggan. Apabila pelanggan tidak mendapatkan majalah atau surat kabar tersebut maka ia bisa complain (mengadukannya) dan menuntutnya kepada agen majalah atau surat kabar tersebut.

3.
العبرة للغالب الشّا ئع لا للنّادر
“Adat yang diakui adalah yang umumnya terjadi yang dikenal oleh manusia bukan dengan yang jarang terjadi.”
Ibnu Rusyd menggunakan ungkapan lain, yaitu:
الحكم بالمعتاد لا بالنّادر
“Hukum itu dengan yang biasa terjadi bukan dengan yang jarang terjadi.”
Contohnya: para ulama berbeda pendapat tentang waktu haidh terpanjang, tetapi bila menggunakan kaidah diatas, maka waktu hamil terpanjang tidak akan melebihi satu tahun. Demikian pula menentukan menopause wanita dengan 55 tahun.[19]
4.
المعروف عرفا كالمشروط شرطا
“Sesuatu yang telah dikenal karena’urf seperti yang disyaratkan dengan suatu syarat”.
Maksudnya, adat kebiasaan dalam bermuamalah mempunyai daya ikat seperti suatu syarat yang dibuat, meskipun tidak secara tegas dinyatakan. Contohnya apabila orang bergotong royong membangun rumah yatim piatu, maka berdasarkan adat kebiasaan orang-orang yang bergotong royong itu tidak dibayar. Jadi tidak bisa menuntut bayaran. Lain halnya apabila sudah dikenal sebagai tukang kayu atau tukang cat yang biasa diupah, datang ke suatu rumah yang sedang dibangun, lalu dia berkerja disitu, maka dia harus dibayar upahnya seperti yang lainnya meskipun dia tidak  mensyaratkan apapun, sebab kebiasaan tukang kayu atau tukang cat apabila bekerja, dia mendapat bayaran.
5.
المعروف بين التّجّار كالمشروط بينهم
“Sesuatu yang telah dikenal diantara pedagang berlaku sebagai syarat di antara mereka”.
Sesungguhnya ini adalah dhabith karena berlaku hanya dibidang muamalah saja, dan itupun dikalangan pedagang.

6.
التّعيين بالعرف كالتّعيين بالنّص
“Ketentuan berdasarkan ‘urf seperti ketentuan berdasarkan nash.”
Maksud kaidah ini adalah sesuatu ketentuan berdasarkan ‘urf yang memenuhi syaratseperti telah dikemukakan adalah mengikat dan sama kedudukannya seperti penetapan hokum berdasarkan nash.
Contohnya: apabila seseorang menyewa rumah atau toko tanpa menjelaskan siapa yang bertempat tinggal di rumah atau toko tersebut, maka si penyewa bisa memanfaatkan rumah tersebut tanpa mengubah bentuk atau amar-kamar rumah kecuali dengan izin orang yang menyewakan.[20]
7.
الممتنع عادة كالممتنع حقيقة
“Sesuatu yang tidak berlaku berdasarkan adat kebiasaan seperti yang tidak berlaku dalam kenyataan”.
Maksud kaidah ini adalah apabila tidak mungkin terjadi berdasarkan adat kebiasaan secara rasional, maka tidak mungkin terjadi dalam kenyataannya. Contohnya, seseorang mengaku bahwa harta yang ada pada orang lain itu miliknya. Tetapi dia tidak bisa menjelaskan dari mana asal harta tersebut. Sama halnya seperti seseorang mengaku anak si A, tetapi ternyata umur dia lebih tua dari si A yang diakui sebagai bapaknya.
8.
الحقيقة تترك بدلالة العادة
 “Arti hakiki (yang sebenarnya) ditinggalkan karena ada petunjuk arti menurut adat”.
Maksudnya: arti yang sesungguhnya ditinggalkan apabila ada arti lain yang ditunjukkan oleh adat kebiasaan. Contohnya, yang disebut jual beli adalah penyerahan uang dan penerimaan barang oleh si pembeli serta sekaligus penyerahan barang dan penerimaan uang oleh si penjual. Akan tetapi apabila si pembeli sudah menyerahkan tanda jadi (uang muka), maka berdasar adat kebiasaan, akad jual beli itu telah terjadi. Maka si penjual tidak bisa lagi membatalkan jual belinya meskipun harga barang naik.




9.
الاذن العرفي كالاذن اللفظي
“Pemberian izin menurut adat kebiasaan adalah sama dengan pemberian izin menurut ucapan.”[21] Seperti saat diamnya seorang wanita perawan yang diam membisu menunjukkan adanya kesediaan atau izin.





















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari pemaparan di atas, dapat ditarik benang merah bahwa bahwa kebiasaan atau adat istiadat dalam hal ini bisa menjadi pijakan dalam melakukan ijtihad. Posisinya seakan sama dengan nash syar’i. Namun demikian, Formulasi kaidah ini lebih didasarkan atas asumsi pokok bahwa Islam tidak memandang sebuah tradisi maupun kebiasaan yang berlaku di masyarakat sebagai sesuatu yang sia-sia, tanpa arti, tiada guna dan manfaat. Namun, sebaliknya Islam justru memberikan apresiasi yang amat luar biasa dalam khazanah istinbath hukum Islam. Terbukti, dengan dijadikannya adat sebagai salah satu konsep perumusan baku dalam melakukan ijtihad. 

B.     Pesan
Betapapun suatu adat kebiasaan masyarakat diakui legalitasnya sebagai salah satu bentk istinbath hukum Islam, namun yang perlu digarisbawahi adalah tidak semua adat bisa tercakup di dalamnya. Adat yang benar-benar shahih dan sesuai dengan maslahat umumlah yang hanya bisa dijadikan sebagai landasan hukum. Oleh karenanya, seseorang hendaknya tidak gegabah dengan seenaknya menetapkan sebuah formulasi hukum dengan semata berlandaskan urf atau adat. Seorang mujtahid harus cermat dan teliti dalam menetapkan urf shahih supaya rumusan hukum yang ditelorkan menjadi rumusan hukum yang valid, obyektif dan hampa dari kepentingan individudu, kelompok dan yang terpenting adalah rumusan itu tidak berdasarkan atas dorongan hawa nafsu belaka.




DAFTAR PUSTAKA

As-Suyuthi, Jalaluddin, Al-Asybah wa an-Nazha’ir, Beirut: al-Maktabah al-Ashriyah, 2003
Az-Zuhaili, Wahbah, Ushul Fiqh al-Islami, Beirut: Dar al-Fikr, 1986.
Dzajuli, A, Kaidah-kaidah Fiqih, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2010.
Ghanim, Shalih ibn, Al-Qawaid al-Kubra, (Riyadl: Dar Belensiah, t.t.
Haq, Abdul dkk, Formulasi Nalar Fiqih, Telaah Kaidah fiqih Konseptual, Surabaya; Khalista, 2009.
Karya Ilmiah, Forum 2004, Kilas Balik Teoritis Fiqih Islam, Kediri: Purna Aliyah, 2004.
.








[1] Dzajuli, A, Kaidah-kaidah Fiqih, (Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2010), hal. 79
[2] Abdul Haq dkk, Formulasi Nalar Fiqih, Telaah Kaidah fiqih Konseptual, (Surabaya; Khalista, 2009), hal. 274
[3] Wahbah az-Zuhaili, Ushul Fiqh al-Islami, (Beirut: Dar al-Fikr, 1986), hlm.828.
[4] Shalih ibn Ghanim, Al-Qawaid al-Kubra, (riyadl: Dar Belensiah, t.t), hlm. 335.
[5] Abdul Haq dkk, Formulasi Nalar Fiqih, Telaah Kaidah fiqih Konseptual, (Surabaya; Khalista, 2009), hal. 270.
[6] Ibid., hlm. 271.1
[7] Dzajuli, A, Kaidah-kaidah Fiqih, (Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2010), hal. 81.
[8] Shalih ibn Ghanim, Al-Qawaid al-Kubra, (riyadl: Dar Belensiah, t.t), hlm. 342.
[9] Opcit., hlm. 83.
[10] Shalih ibn Ghanim, Al-Qawaid al-Kubra, (riyadl: Dar Belensiah, t.t), hlm. 358.
[11] Jalaluddin as-Suyuthi, Al-Asybah wa an-Nazha’ir, (Beirut: al-Maktabah al-Ashriyah, 2003), hlm. 123.
[12] Opcit., hlm. 359.
[13] Dzajuli, A, Kaidah-kaidah Fiqih, (Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2010), hal. 84.
[14] Shalih ibn Ghanim, Al-Qawaid al-Kubra, (riyadl: Dar Belensiah, t.t), hlm. 363.
[15] Forum Karya Ilmiah 2004, Kilas Balik Teoritis Fiqih Islam, (Kediri: Purna Aliyah, 2004), hlm. 218.
[16] Opcit., hlm. 363.
[17] Abdul Haq dkk, Formulasi Nalar Fiqih, Telaah Kaidah fiqih Konseptual, (Surabaya; Khalista, 2009), hal. 291.
[18] Shalih ibn Ghanim, Al-Qawaid al-Kubra, (riyadl: Dar Belensiah, t.t), hlm. 364.
[19] Ibid., 391.
[20] Ibid., hlm. 359.
[21] Dzajuli, A, Kaidah-kaidah Fiqih, (Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2010), hal. 87.